Sugeng Nuryadi Kepala OPD DPMD
Muhammad AlBarra Bupati Mojokerto
Di balik hamparan sawah, gedung balai desa, pasar desa, tanah kas, hingga berbagai fasilitas publik yang berdiri di tengah masyarakat, tersimpan satu pertanyaan besar, sudahkah semua tercatat dengan rapi?
Di era digital, negara menghadirkan SIPADES 3.0. Sebuah sistem yang dirancang bukan sekadar menjadi aplikasi, tetapi sebagai "catatan induk" kekayaan desa. Sebab aset desa bukan hanya angka dalam laporan administrasi, melainkan warisan rakyat yang harus dijaga lintas generasi.
Ketika Aset Desa Masuk Ruang Digital
SIPADES 3.0 hadir membawa konsep pendataan aset, inventarisasi, pencatatan perubahan aset, pelaporan pengelolaan aset desa.
Tetapi pertanyaannya. Apakah teknologi sudah sejalan dengan praktik di lapangan? Karena aplikasi hanya alat.
Kunci sebenarnya tetap berada pada kepala desa, perangkat desa, BPD sebagai lembaga pengawasan, pembinaan Pemkab.
Mojokerto dan "Brankas" Kekayaan 299 Desa
Kabupaten Mojokerto memiliki ratusan desa dengan potensi aset yang besar.
Yang menarik. Berapa total aset desa Kabupaten Mojokerto? Berapa luas tanah kas desa? Apakah seluruh aset sudah masuk SIPADES 3.0? Apakah ada aset yang belum memiliki dokumen lengkap? Apakah ada aset desa yang dimanfaatkan pihak ketiga?
Tanah Kas Desa Aset Bernilai Tinggi. Karena tanah kas desa memiliki nilai strategis, sumber pendapatan desa, lahan produktif, aset ekonomi masyarakat.
"Apakah seluruh tanah kas desa sudah terdata secara digital dan memiliki kepastian administrasi?"
BPD Penjaga Aset Desa
BPD memiliki fungsi pengawasan, membahas peraturan desa, menyerap aspirasi masyarakat.
Apakah BPD mengetahui seluruh aset desa yang tercatat dalam SIPADES?
Tantangan Digitalisasi Desa.
Di balik aplikasi, ada operator desa yang bekerja. perangkat desa belajar teknologi, desa yang tertib administrasi, kendala jaringan, keterbatasan SDM.
Writer: Dion
Editor: Djose