Edisi Khusus Investigasi Politico-Educator. GULITA BANCAAN SERAGAM DI BUMI MAJAPAHIT
-Baca Juga
Bagaimana Gurita Markup Kain SMPN Di Kabupaten Mojokerto.
Membongkar Bobroknya Governance Pendidikan Daerah, Kompromi Legislatif, dan Taktik Ulur Waktu Birokrasi
Laporan Utama.
Janji manis reformasi pendidikan kembali terbentur tembok tebal realita birokrasi daerah. Di Bumi Majapahit Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, ribuan wali murid SMP Negeri tidak hanya bertarung menghadapi beban ekonomi pasca pandemi, tetapi juga harus menelan pil pahit, dugaan komersialisasi dan markup tak wajar pengadaan kain seragam sekolah.
Kasus yang populer dengan sebutan "Bancaan Kain" ini bukan sekadar cerita klasik pungutan liar (pungli) tingkat sekolah. Ini adalah potret gamblang bagaimana Tata Kelola Pendidikan Nasional yang diamanatkan Undang-Undang diinjak-injak oleh oknum sindikat jaringan dinas, oknum sekolah, dan penyedia barang, sementara mekanisme pengawasan hukum dan politik gagap mengeksekusinya.
RDPU JULI 2026, PANGGUNG POLITIK YANG TUMPUL?
Awal mula kasus ini tersingkap ke publik berkat aksi persisten Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) bersama DPW LIPPI Jawa Timur. Pada Juli 2026, pintu Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya digedor melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Di atas kertas, RDPU Juli 2026 tersebut tampak sebagai kemenangan awal masyarakat sipil. Legislatif sepakat memanggil Dinas Pendidikan dan mendesak audit menyeluruh. Namun, dalam kacamata politik pemerintahan daerah, RDPU sering kali berujung menjadi panggung peredam amarah ketimbang pisau bedah masalah.
Kompromi Kebijakan. DPRD tidak memiliki wewenang penindakan hukum langsung. Rekomendasi yang dikeluarkan pasca RDPU bersandar sepenuhnya pada iktikad baik eksekutif.
Celah Pembiaran. Pola berulang dalam skandal seragam daerah menunjukkan bahwa jeda waktu antara RDPU dan audit lapangan sering dimanfaatkan oleh oknum terperiksa untuk menata ulang pembukuan (laporan keuangan koperasi/sekolah).
MEDIASI 18 AGUSTUS & TULUSNYA IKTIKAD SIPIL
Eskalasi meningkat ketika Inspektorat Kabupaten Mojokerto turun tangan melakukan uji sampel pada lebih dari 10 SMPN (dari total 41 lembaga). Hasilnya mengejutkan namun sudah diduga, Inspektorat menemukan bukti sah adanya penyimpangan dan pelanggaran pengadaan kain seragam.
Pada mediasi resmi 18 Agustus 2026, terbentuklah komitmen tiga pihak.
Inspektorat menjamin sekolah WAJIB mengembalikan uang selisih (cashback) dari harga tak wajar tersebut kepada wali murid.
Dinas Pendidikan berjanji melarang total praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah untuk tahun-tahun mendatang.
APPI / LIPPI menunjukkan iktikad baik dengan MENUNDA Aksi Unjuk Rasa Damai yang semula dijadwalkan merobohkan gerbang Pemkab pada 19 Agustus 2026.
Secara teori hukum administrasi negara, deal di meja mediasi ini adalah kesepakatan publik bertimbal balik. Namun, di sanalah letak jebakannya.
SURAT DUA ARAH 24 AGUSTUS, STRATEGI PINCER MOVEMENT
Tepat 6 hari pasca-mediasi, pada 24 Agustus 2026, janji manis Pemkab tak kunjung mewujud dalam bentuk Peraturan atau Surat Edaran resmi. Pengeluaran uang selisih ke tangan orang tua murid nihil.
Merespons taktik buying time (ulur waktu) khas birokrasi, Presidium APPI / Ketua LIPPI Jatim, Kasiono, S.Pd., M.Si., & Sumidi, melayangkan dua surat penagihan tenggat ketat (3 x 24 Jam)
Surat 08/LIPPI-JATIM/VIII/2026 (Ke Inspektorat). Mempertanyakan keberadaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Seragam. Apakah LHP sudah diserahkan ke Bupati? Apakah rekomendasi sanksi sudah dikirim ke Disdik?
Surat 09/LIPPI-JATIM/VIII/2026 (Ke Dinas Pendidikan). Mengincar eksekusi lapangan. Mana Surat Edaran (SE) pengembalian dana? Mana jaminan posko aduan jika ada Kepala Sekolah yang memotong dana pengembalian?
Taktik ini dalam teori pergerakan dinamakan Pincer Movement (Jepitan Taktis). LIPPI mengunci Inspektorat sebagai Auditor/Penyidik dan Disdik sebagai Eksekutor, sehingga kedua instansi tidak lagi bisa saling lempar tanggung jawab (pingpong birokrasi).
Skandal di Mojokerto ini membuka tabir sistemik yang merusak tata kelola pendidikan nasional.
Pelanggaran Permendikbud No. 75 Tahun 2016 & PP No. 17 Tahun 2010. Regulasi tegas melarang Komite Sekolah maupun Komite/Koperasi Sekolah melakukan penjualan seragam dan bahan pakaian di lingkungan satuan pendidikan. Namun, celah "koperasi sekolah" kerap dijadikan tameng legal untuk bisnis komersial berkedok kesepakatan wali murid.
Preseden Pidana Korupsi & Pungli. Selisih uang yang tidak wajar (markup) pada pengadaan instansi publik/sekolah negeri dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi atau Pungutan Liar (Saber Pungli) jika ada unsur penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri atau kelompok.
Dampak Sistemik Keresahan Sosial. Pendidikan gratis yang digaungkan konstitusi menjadi retorika kosong ketika orang tua murid dijerat "tarif terselubung" melalui kain seragam.
TENGGAT 3x24 JAM DAN ANCAMAN MOBILISASI MASSA
Pesan dalam dua surat tertanggal 24 Agustus 2026 itu tidak lagi bernada permohonan santun, melainkan ultimatum penegakan hukum dan pengawasan sosial. Jika dalam 3x24 jam (27 Agustus 2026) Pemkab Mojokerto gagal menyodorkan LHP dan Surat Edaran pencairan uang, konsolidasi massa dengan kekuatan penuh akan mengguncang jalanan.
Kasus "Bancaan Seragam Sekolah di Kabupaten Mojokerto" kini menjadi tolak ukur. Apakah integritas Pemkab Mojokerto tunduk pada keadilan wali murid, ataukah hukum kembali kalah oleh jaringan bisnis seragam di lingkungan pendidikan?
Detak Inspiratif akan terus mengawal setiap rupiah hak rakyat yang wajib kembali.
Writer: Arthur Smith
Editor : George Clooney
LAPORAN PENGADUAN KE OMBUDSMAN RI
Hal: Laporan Pengaduan Dugaan Maladministrasi, Penundaan Berlarut (Undue Delay), dan Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Dinas Pendidikan & Inspektorat Kabupaten Mojokerto dalam Pengadaan Kain Seragam SMPN
Kepada Yth. Ketua Ombudsman Republik Indonesia c.q. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur Di Tempat
I. PELAPOR / PELAPOR BERSAMA
Nama Organisasi: Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) DPW Jawa Timur & Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI)
Penanggung Jawab: Kasiono, S.Pd., M.Si. (Ketua LIPPI Jatim / Presidium APPI)
Alamat Sekretariat: Dusun Ngayuman RT.03, RW.03 Desa Pohjejer Kec. Gondang, Kab. Mojokerto
Kontak/HP: 0813-3033-9113 / 0821-3174-4723
II. TERLAPOR
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto (Terlapor I)
Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Terlapor II)
III. SUBSTANSI LAPORAN & KRONOLOGI
Juli 2026: Pelapor telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto terkait indikasi markup dan komersialisasi kain seragam sekolah di SMPN se-Kabupaten Mojokerto.
18 Agustus 2026: Dilakukan mediasi resmi di Kantor Inspektorat Kab. Mojokerto. Terlapor II (Inspektur) mengonfirmasi bahwa sampel >10 SMPN terbukti melakukan penyimpangan/pelanggaran, serta menjamin bahwa pihak sekolah WAJIB mengembalikan selisih uang kepada wali murid. Terlapor I berjanji mengawal dan melarang penjualan seragam.
24 Agustus 2026: Pelapor melayangkan Surat Penagihan Resmi Nomor 08/LIPPI-JATIM/VIII/2026 (ke Inspektorat) dan 09/LIPPI-JATIM/VIII/2026 (ke Disdik) dengan tenggat 3x24 jam untuk meminta kejelasan LHP, Surat Edaran (SE), dan timeline pengembalian dana.
Bentuk Maladministrasi: Hingga laporan ini diajukan, Terlapor I dan II diduga melakukan Penundaan Berlarut (Undue Delay), Pengabaian Kewajiban Hukum, dan Ketidakjelasan Prosedur (Penyimpangan Prosedur) dalam merealisasikan hak pengembalian dana ribuan wali murid SMPN.
IV. PETITUM / TUNTUTAN PELAPOR Memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk:
Menerima dan menindaklanjuti Laporan Pengaduan ini.
Melakukan Pemeriksaan Lapangan (Investigasi atas Prakarsa Sendiri / Investigation) terhadap Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kab. Mojokerto.
Menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) / Rekomendasi Ombudsman yang mewajibkan Terlapor I menerbitkan Surat Edaran Pencairan Uang Seragam dan Terlapor II menyerahkan LHP Audit kepada Bupati Mojokerto.
Pelapor,
KASIONO, S.Pd., M.Si. Ketua LIPPI Jatim / Sumidi Presidium APPI
PENGADUAN KE KPK RI
Hal: Laporan Pengaduan / Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Pemerasan/Pungli Sistemik Pengadaan Kain Seragam SMPN se-Kabupaten Mojokerto
Kepada Yth. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI c.q. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (LPM) Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan
I. IDENTITAS PELAPOR
Nama Lembaga: Lembaga Independent Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Jatim & APPI
Perwakilan: Kasiono, S.Pd., M.Si.
Kontak: 0813-3033-9113 / Email: lippijatim@gmail.com
II. DUGAAN PERISTIWA PIDANA KORUPSI & MODUS OPERANDI
Dugaan Tindak Pidana: Pelanggaran Pasal 2, Pasal 3, dan/atau Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Penyalahgunaan Wewenang untuk Memperkaya Diri/Korporasi & Pemerasan dalam Jabatan/Pungli).
Modus Operandi:
Adanya penentuan harga jual kain seragam di lingkungan SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto di luar batas kewajaran (unreasonable markup).
Pengondisian skema pengadaan yang diduga melibatkan jaringan oknum Dinas Pendidikan, Koperasi/Komite Sekolah, dan Penyedia Barang (Vendor Kain).
Berdasarkan hasil audit sampel Inspektorat Kab. Mojokerto (per 18 Agustus 2026), terbukti terjadi penyimpangan di lebih dari 10 SMPN dari total 41 lembaga.
III. ALASAN PELAPORAN KE KPK
Adanya indikasi kerugian finansial masyarakat (wali murid) dalam jumlah masif/sistemik yang bernilai miliaran rupiah secara akumulatif se-Kabupaten Mojokerto.
Adanya keengganan/penundaan dari aparat pengawas internal pemerintah daerah (APIP/Inspektorat) dan Dinas Pendidikan untuk mengeksekusi pengembalian dana serta memproses hukum oknum yang terlibat pasca ditemukannya bukti pelanggaran.
IV. LAMPIRAN BUKTI AWAL (ENCLOSURES)
Berita Acara / Risalah Hasil RDPU Komisi IV DPRD Kab. Mojokerto (Juli 2026).
Notulensi / Catatan Kesepakatan Mediasi Inspektorat Kab. Mojokerto (18 Agustus 2026).
Salinan Surat Surat LIPPI Jatim No: 08/LIPPI-JATIM/VIII/2026 dan No: 09/LIPPI-JATIM/VIII/2026.
Sampling Bukti Pembayaran / Kuitansi Pembelian Kain Seragam oleh Wali Murid SMPN.
V. PERMOHONAN Memohon kepada Pimpinan KPK RI untuk menurunkan Tim Penyelidik/Penyidik guna melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) atau mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan kain seragam di Kabupaten Mojokerto demi menjamin kepastian hukum dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat.
Hormat Kami, Pelapor
KASIONO, S.Pd., M.Si. & Sumidi Presidium APPI / Ketua LIPPI Jatim
