KPK membongkar dugaan penyimpangan proyek Rp151,24 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp35,7 miliar. Setelah aset disentuh, kini laporan keuangan KSO Abipraya–Jaya Abadi ikut diperiksa.
JAKARTA - Sebuah proyek pemerintah bernilai lebih dari Rp151 miliar.
Sebuah KSO yang ditetapkan sebagai pemenang tender.
Sebuah dugaan skema pinjam bendera.
Sebuah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar.
Kemudian muncul tanah lebih dari 300 hektare yang kini menjadi bagian dari penelusuran aset KPK.
Dan sekarang, penyidik masuk ke ruang yang lebih dalam,
LAPORAN KEUANGAN.
Pemeriksaan Site Administration Manager KSO Abipraya–Jaya Abadi, Yohan Triadikuswara, pada 12 Agustus 2026 menandai babak baru penyidikan.
KPK menggali laporan keuangan KSO.
Bagi publik, kalimat tersebut mungkin terdengar administratif.
Bagi penyidik perkara korupsi, laporan keuangan dapat menjadi pintu menuju pertanyaan yang jauh lebih besar
Dari mana uang datang, kepada siapa dibayarkan, ke mana bergerak, dan apakah sebagian akhirnya berubah menjadi aset?
SATU PROYEK, BANYAK LAPIS PERTANYAAN
Nilai HPS proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan sekitar Rp154,4 miliar.
KSO Abipraya–Jaya Abadi kemudian menjadi pemenang dan menandatangani kontrak sekitar Rp151,24 MILIAR
Namun KPK menduga persoalan telah muncul sejak sebelum proses lelang berlangsung.
KSO tersebut diduga hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga dijalankan oleh pihak lain.
Jika konstruksi perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan, maka problemnya bukan lagi sekadar kesalahan teknis proyek.
Ia menyentuh jantung tata kelola.
APAKAH PROSES PENGADAAN BENAR-BENAR MENCERMINKAN PIHAK YANG SEBENARNYA MELAKSANAKAN PEKERJAAN?
DARI DOKUMEN KE UANG
Sebuah kontrak pemerintah meninggalkan jejak administratif.
Tetapi uang meninggalkan jejak yang berbeda.
Ada invoice.
termin pembayaran.
rekening.
pencatatan akuntansi.
pembayaran kepada subkontraktor.
arus kas.
pihak penerima.
Dan mungkin pembelian aset.
Karena itu pemeriksaan laporan keuangan KSO menjadi penting.
Penyidik tidak hanya membutuhkan cerita.
Mereka membutuhkan rekonstruksi transaksi.
DARI UANG KE TANAH
Di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, penyidik KPK sebelumnya mendatangi lokasi tanah yang disebut berkaitan dengan Ahmad Abdillah.
Perangkat desa memberikan keterangan mengenai lokasi bidang tanah tersebut.
Informasi awal menyebut luasnya lebih dari 300 hektare.
Penyitaan adalah tindakan dalam proses hukum.
Hubungan aset dengan tindak pidana harus dibuktikan.
Karena itu pertanyaannya,
“Tanah ini hasil korupsi atau bukan?”
“Bagaimana asal-usul aset ini, siapa pemegang haknya, kapan diperoleh, dengan uang apa, dan apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana yang sedang disidik?”
Itulah asset tracing.
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI BAWAH MIKROSKOP
Kasus ini membawa satu pertanyaan besar bagi tata kelola Pemkab Lamongan.
DIMANA SISTEM PENGAWASAN BEKERJA DAN DIMANA IA GAGAL?
Sebab sebuah proyek Rp151 miliar tidak berjalan hanya dengan satu tanda tangan.
Ada rantai Perencanaan, Penganggaran, HPS, Pengadaan, Penetapan penyedia, Kontrak, Pelaksanaan, Pengawasan, Pembayaran, Pemeriksaan, Serah terima.
Jika dugaan penyimpangan memang terjadi pada beberapa mata rantai tersebut, maka masyarakat berhak mengetahui.
SIAPA MENGAWASI APA?
Dan MENGAPA PENYIMPANGAN DIDUGA BISA BERJALAN?
Rp35,7 MILIAR APA YANG HILANG DARI RAKYAT?
Angka kerugian negara sering menjadi angka dingin.
Rp35.700.000.000.
Tetapi bagi masyarakat Lamongan, angka itu harus diterjemahkan menjadi sesuatu yang konkret.
Karena setiap rupiah APBD adalah sumber daya publik.
Ketika negara mengalami kerugian, yang hilang bukan sekadar uang dalam neraca.
Yang berpotensi hilang adalah jalan yang seharusnya diperbaiki. irigasi yang seharusnya dibangun. fasilitas kesehatan yang seharusnya ditingkatkan. sekolah yang seharusnya diperbaiki. program ekonomi rakyat yang seharusnya berjalan.
Maka, KORUPSI ADALAH KEHILANGAN KESEMPATAN PUBLIK.
Inilah dimensi menarik dari perkara TPK Lamongan.
THE INVESTIGATIVE CHAIN
Rp154,4 M HPS proyek
Rp151,24 M Nilai kontrak
KSO ABIPRAYA–JAYA ABADI Pemenang lelang
DUGAAN “PINJAM BENDERA” KSO disebut hanya formalitas
PELAKSANAAN PROYEK Diduga tidak sesuai konstruksi kontrak
Rp35,7 M Perkiraan kerugian negara
LAPORAN KEUANGAN KSO Kini didalami KPK
ASSET TRACING Tanah lebih dari 300 hektare ikut ditelusuri
ASSET RECOVERY BERAPA YANG AKHIRNYA KEMBALI KE NEGARA?
THE BIG QUESTION
Perkara ini belum selesai.
Dan justru di sinilah masyarakat harus berhati-hati.
Jangan mengubah dugaan menjadi vonis.
Jangan mengubah penyitaan menjadi bukti final.
Jangan mengubah pemanggilan saksi menjadi tuduhan.
Tetapi jangan pula membiarkan perkara berhenti pada seremoni penahanan.
Karena publik mempunyai hak untuk mengetahui, bagaimana uang negara diduga bocor, siapa yang bertanggung jawab menurut pembuktian hukum, ke mana aliran uang bergerak, aset apa yang berhasil ditelusuri dan berapa kerugian negara yang akhirnya dapat dipulihkan.
EPILOG
Ada gedung di satu sisi.
Ada sawah di sisi lain.
Gedung adalah produk anggaran.
Sawah adalah sumber kehidupan.
Di antara keduanya ada uang publik.
Kini KPK sedang menyusuri jejaknya.
Dari dokumen pengadaan.
Ke kontrak.
Dari kontrak ke laporan keuangan.
Dari laporan keuangan ke aliran transaksi.
Dari aliran transaksi ke aset.
Dan dari aset menuju satu tujuan, PEMULIHAN UANG NEGARA.
Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya tentang membawa seseorang ke ruang sidang.
Tetapi juga memastikan, UANG RAKYAT TIDAK HILANG TANPA JEJAK.
Dan kalau jejak itu memang berakhir di tanah, MAKA TANAH PUN HARUS BERBICARA MELALUI BUKTI.
BOX REDAKSI
PERTANYAAN YANG WAJIB DIKAWAL PUBLIK
Berapa luas dan jumlah bidang tanah yang sebenarnya disita?
Siapa pemegang hak secara yuridis?
Kapan dan dengan nilai berapa aset diperoleh?
Bagaimana aliran uang KSO tercatat?
Siapa penerima pembayaran dan pihak yang mengendalikan pekerjaan?
Apa hubungan aliran dana dengan aset yang ditelusuri?
Berapa nilai aset yang akhirnya dapat dipulihkan ke kas negara?
CATATAN
Seluruh dugaan dalam perkara ini harus ditempatkan dalam kerangka penyidikan dan pembuktian hukum. Penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, penelusuran maupun penyitaan aset bukan merupakan putusan bersalah. Keterkaitan suatu aset dengan tindak pidana harus dibuktikan sesuai proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Writer : Arthur Smith
Editor : Pamugas Dharmapraja