JEJAK UANG DI TENGAH SAWAH. Rp151 Miliar Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Rp35,7 Miliar Kerugian Negara, dan Tanah yang Kini Berada di Bawah Sitaan KPK ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

JEJAK UANG DI TENGAH SAWAH. Rp151 Miliar Proyek Gedung Pemkab Lamongan, Rp35,7 Miliar Kerugian Negara, dan Tanah yang Kini Berada di Bawah Sitaan KPK

-

Baca Juga


KPK SITA ASET SAWAH DI LAMONGAN JAWA TIMUR 



Laporan Utama 

Lamongan, Jawa Timur


Ada sesuatu yang kontras dalam foto diatas.

Di satu sisi, hamparan sawah menghijau. Padi tumbuh rapat, mengikuti musim dan air yang menghidupinya. Jalan setapak membelah persawahan. Di kejauhan, warga menjalani aktivitas seperti biasa.

Di sisi lain, seorang petugas kepolisian berdiri mengawasi lokasi.

Tidak ada gedung mewah.
Tidak ada ruang rapat.
Tidak ada meja proyek.
Tidak ada tumpukan dokumen pengadaan.

Yang terlihat hanya tanah dan sawah.

Namun di lokasi inilah jejak sebuah perkara korupsi proyek pemerintah mulai memasuki babak yang berbeda, aset recovery.

KPK menelusuri dan menyita aset yang diduga berkaitan dengan Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, salah satu tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Dan informasi yang beredar dari lokasi menyebut luas tanah yang menjadi objek penyitaan lebih dari 300 hektare.

Angka itu membuat hamparan sawah dalam foto ini tiba-tiba mempunyai cerita yang jauh lebih besar.


DARI GEDUNG PEMERINTAH KE HAMparan SAWAH

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai sekitar Rp151 miliar.

KPK memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni,

Mokh Sukiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.

Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BAP.

serta MYM, yang menjabat sebagai Komite Manajemen Proyek.

Tiga tersangka telah menjalani penahanan, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya terus berjalan.

Tetapi bagi masyarakat, angka-angka tersebut sebenarnya masih terasa abstrak.

Rp151 miliar.

Rp35,7 miliar.

Berapa banyak uang?

Dari mana?

Mengalir kepada siapa?

Dan akhirnya berubah menjadi apa?

Pertanyaan terakhir itulah yang membawa penyidik menuju tanah.


KETIKA UANG PROYEK BERUBAH MENJADI ASET

Dalam perkara korupsi, uang tidak selalu berakhir di rekening.

Ia bisa berubah bentuk.

Dari uang menjadi kendaraan.

Dari uang menjadi rumah.

Dari uang menjadi perusahaan.

Dari uang menjadi tanah.

Karena itu, penyidikan korupsi modern tidak berhenti pada

“Siapa menerima uang?”

Tetapi berkembang menjadi

“Uang itu kemudian menjadi apa?”

Inilah yang disebut aset tracing.

Dan ketika aset ditemukan, penyitaan menjadi salah satu instrumen hukum untuk menjaga agar aset tersebut tidak dialihkan selama proses perkara berlangsung.

Tetapi ada satu garis hukum yang harus dijaga.

Disita bukan berarti telah terbukti sebagai hasil korupsi.

Status tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian di pengadilan.

Prinsip presumption of innocence tetap berlaku.

Justru karena itu, perjalanan tanah inilah yang menarik untuk diikuti.


300 HEKTARE SEBUAH ANGKA YANG HARUS DIVERIFIKASI

Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, membenarkan kedatangan penyidik KPK.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, perangkat desa diminta menunjukkan lokasi bidang tanah yang disebut petugas berkaitan dengan Ahmad Abdillah.

Keterangan di lapangan menyebut luasnya sekitar 300 hektare lebih.

Namun DETAK INSPIRATIF menempatkan angka tersebut sebagai informasi awal yang masih harus diverifikasi secara yuridis dan administratif.

Sebab dalam urusan pertanahan, “300 hektare” bukan sekadar angka.

Harus diketahui berapa bidang tanahnya? berapa sertifikatnya? siapa nama pemegang haknya? kapan diperoleh? bagaimana cara memperolehnya? berapa nilai transaksinya? dari mana sumber dana pembeliannya? Dan yang paling penting. Apakah terdapat hubungan antara perolehan aset tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik?

Jawabannya bukan berada di sawah.

Jawabannya ada dalam dokumen, transaksi keuangan dan konstruksi pembuktian perkara.


TANAH TIDAK BERBICARA. DOKUMENLAH YANG BERBICARA.

Di sinilah administrasi pemerintahan dan administrasi pertanahan menjadi penting.

Sebuah hamparan tanah dapat terlihat sederhana.

Tetapi di baliknya terdapat jejak administrasi sertifikat, buku tanah, surat ukur, riwayat peralihan, akta jual beli, pembayaran BPHTB, PBB, data pemegang hak, dokumen desa, transaksi perbankan, hingga hubungan antara pemilik formal dan pihak yang menguasai secara nyata.

Bagi penyidik, semuanya adalah potongan puzzle.

Satu dokumen mungkin tidak berarti banyak.

Tetapi ketika seluruh dokumen dirangkai, sebuah pola dapat muncul.

Dan dalam perkara korupsi, pola itulah yang dicari.


DI SINI PERTANYAAN PUBLIK DIMULAI

Proyek pemerintah senilai Rp151 miliar menggunakan uang publik.

Maka ketika KPK menyebut terdapat dugaan kerugian negara Rp35,7 miliar, masyarakat Lamongan mempunyai hak untuk mengetahui.

Bagaimana kerugian itu terjadi?

Bukan sekadar siapa tersangkanya.

Tetapi bagaimana sistem administrasi pemerintahan memungkinkan dugaan penyimpangan itu terjadi.

Ada tahapan,

perencanaan


penganggaran


pengadaan


kontrak


pelaksanaan


pengawasan


pembayaran


serah terima


pertanggungjawaban

Di setiap mata rantai tersebut terdapat pejabat, penyedia, konsultan, pengawas dan dokumen.

Maka pertanyaan investigatifnya sederhana tetapi fundamental.

Di titik mana sistem pengendalian gagal mencegah atau mendeteksi penyimpangan?


TENDER SIAPA SEBENARNYA PEMAINNYA?

Salah satu aspek yang membuat perkara ini penting untuk dibedah adalah dugaan bahwa konsorsium pemenang tender hanya bersifat formalitas, sementara pekerjaan diduga dikerjakan oleh PT Agung Pradana Putra.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya menjadi lebih serius daripada sekadar persoalan teknis kontraktor.

Sebab filosofi pengadaan pemerintah adalah memperoleh penyedia yang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Maka muncul pertanyaan.

Jika pemenang formal dan pelaksana faktual berbeda, bagaimana proses tersebut bisa terjadi?

Dan lebih jauh.

Siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang membiarkan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut berada dalam dokumen pengadaan dan keterangan para pihak.


Rp35,7 MILIAR BUKAN SEKADAR ANGKA

Inilah bagian yang sering hilang dalam pemberitaan korupsi.

Masyarakat melihat Rp35.700.000.000.

Lalu berita selesai.

Padahal seharusnya justru dimulai.

Karena uang sebesar itu adalah bagian dari sumber daya yang semestinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan.

Bayangkan jika uang tersebut tidak mengalami kebocoran.

Ada jalan yang bisa diperbaiki.

Ada jembatan yang bisa dibangun.

Ada fasilitas kesehatan yang bisa ditingkatkan.

Ada sekolah yang bisa diperbaiki.

Ada irigasi yang bisa dibangun.

Ada program ekonomi masyarakat yang bisa diperkuat.

Karena itulah.

Korupsi bukan hanya perkara hilangnya uang negara.

Korupsi juga berarti hilangnya kesempatan masyarakat mendapatkan manfaat dari uang tersebut. Inilah wajah korupsi yang paling dekat dengan rakyat.


DARI DESA PUTER KE BANGKALAN PULE

Penyidik KPK juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung.

Kehadiran penyidik di kantor desa menarik karena desa sering menjadi titik awal untuk membaca sejarah administratif sebuah bidang tanah.

Dari desa, penyidik dapat menemukan jejak administrasi yang kemudian bisa dicocokkan dengan data pertanahan dan transaksi.

Karena itu, langkah KPK tidak boleh dibaca sebatas “KPK menyita tanah.”

Lebih tepat KPK sedang menyusun peta kepemilikan dan hubungan aset dengan perkara yang disidik.


BABAK PALING PENTING BELUM SELESAI

Penahanan tersangka adalah satu tahap.

Penyitaan aset adalah tahap berikutnya.

Tetapi masyarakat Lamongan seharusnya menunggu satu babak yang jauh lebih penting 

Berapa nilai aset yang akhirnya dapat dipulihkan kepada negara?

Sebab asset recovery mempunyai konsekuensi konkret.

Jika kerugian negara diperkirakan Rp35,7 miliar, maka publik mempunyai kepentingan untuk mengetahui

berapa aset yang ditemukan?

berapa nilai aset tersebut?

aset mana yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana?

bagaimana status hukumnya setelah putusan berkekuatan hukum tetap?

Dan pada akhirnya,

berapa yang kembali kepada negara?


SAWAH, UANG PUBLIK DAN INGATAN MASYARAKAT

Ada ironi dalam kasus ini.

Proyek yang menjadi perkara adalah gedung pemerintahan.

Tetapi salah satu jejak aset yang kini ditelusuri berada di tengah persawahan.

Gedung adalah simbol kekuasaan administratif.

Sawah adalah simbol kehidupan rakyat.

Di antara keduanya terdapat satu kata

UANG PUBLIK.

Uang yang berasal dari masyarakat.

Uang yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

Karena itu, perkara Lamongan tidak semestinya hanya dikenang sebagai,

kasus korupsi proyek Gedung Pemkab.

Ia harus dibaca sebagai pelajaran tentang bagaimana sistem pemerintahan mengelola uang rakyat.

Dan bagaimana negara, setelah dugaan kejahatan terjadi, berusaha mencari kembali apa yang hilang.

Foto seorang aparat berdiri di tepi sawah itu akhirnya menjadi metafora yang kuat.

Penyidikan telah keluar dari gedung.

Kini ia masuk ke tanah.

Dan dari tanah itulah, publik menunggu satu jawaban.

SEBERAPA JAUH JEJAK UANG RP35,7 MILIAR ITU BERAKHIR?


PERTANYAAN PUBLIK 

  1. Berapa sebenarnya luas tanah yang disita KPK di Desa Puter?

  2. Berapa bidang dan sertifikat yang masuk objek penyitaan?

  3. Atas nama siapa aset tersebut tercatat secara yuridis?

  4. Kapan aset diperoleh dan berapa nilai perolehannya?

  5. Bagaimana hubungan aset tersebut dengan tersangka?

  6. Apakah ada aliran dana dari proyek menuju perolehan aset?

  7. Berapa nilai aset yang nantinya benar-benar dapat dipulihkan kepada negara?


CATATAN REDAKSI

Penyitaan merupakan tindakan penyidik dalam proses hukum dan bukan putusan yang menyatakan aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana. Status kepemilikan, asal-usul aset, serta keterkaitannya dengan perkara harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.





WRITER : ARTHUR SMITH 

EDITOR: GEORGE WASHINGTON 


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode