KONTAINER KERAMIK, DI CAMPUR BAHAN KIMIA MERKURI
-Baca Juga
Membongkar Jejak Administrasi 3,4 Ton Logam Berat dari Surabaya Menuju Afrika
PEB berkata keramik. Laboratorium berkata merkuri.
Di antara keduanya terdapat sebuah pertanyaan besar, siapa yang mengubah fakta menjadi dokumen?
SEBUAH KONTAINER DAN DUA CERITA
Di atas kertas, kontainer berukuran 20 feet itu tidak istimewa.
Ia datang sebagai bagian dari lalu lintas perdagangan internasional. Dokumen ekspor menyebut muatannya 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram.
Keramik.
Bukan bahan kimia.
Bukan logam berat.
Bukan merkuri.
Namun ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik di Terminal Petikemas Surabaya, cerita di atas kertas itu runtuh.
Jumlah keramik ternyata hanya 826 karton.
Di balik susunan pallet, petugas menemukan 251 botol plastik berkapasitas sekitar 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas sekitar 2 liter.
Isinya cairan berwarna perak.
Setelah sampel diperiksa di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, cairan tersebut dipastikan sebagai merkuri.
Totalnya sekitar 3.428 kilogram.
Nilai estimasinya sekitar Rp17,5 miliar.
Tujuan akhirnya: Burkina Faso, Afrika Barat, berdasarkan dokumen ekspor yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Di titik ini, kasus tidak lagi sesederhana “Bea Cukai menggagalkan penyelundupan merkuri”.
Ada sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar.
Bagaimana sebuah kontainer yang ternyata membawa lebih dari tiga ton merkuri dapat secara administratif diberitahukan sebagai keramik?
DOKUMEN YANG BERBICARA, BARANG YANG BERBOHONG
Dalam perdagangan internasional, dokumen bukan sekadar kertas pelengkap.
Dokumen adalah identitas barang.
Jenis barang, jumlah, berat, nilai, eksportir, penerima, tujuan, hingga pengangkutan memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Karena itu, ketika dokumen mengatakan KERAMIK, tetapi pemeriksaan fisik menemukan, KERAMIK + 3.428 KG MERKURI, maka terdapat dua realitas yang bertabrakan.
Realitas pertama adalah realitas administratif.
Realitas kedua adalah realitas fisik.
Dan tugas penyidikan bukan sekadar memilih salah satunya.
Penyidik harus mencari,
Di titik mana kedua realitas itu dipisahkan?
Apakah sejak awal eksportir memang menyusun dokumen palsu?
Apakah informasi yang diberikan kepada PPJK sejak awal sudah salah?
Apakah dokumen dibuat berdasarkan barang yang benar tetapi kemudian isi kontainer diubah?
Apakah stuffing dilakukan secara tersembunyi setelah dokumen dibuat?
Ataukah terdapat pihak lain yang mengetahui dan membantu?
Pertanyaan terakhir sangat sensitif.
Tetapi menguji kemungkinan keterlibatan dugaan orang dalam adalah bagian sah dari investigasi apabila ditemukan indikator yang mendukung.
MODUS CONCEALMENT BUKAN SEKADAR SALAH TULIS
Dalam perkara ini, merkuri disebut disembunyikan di dalam botol plastik dan jeriken.
Kemasan tersebut ditempatkan di sela-sela pallet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Secara sederhana, modusnya dapat digambarkan,
DOKUMEN → KERAMIK
FISIK → KERAMIK + MERKURI
MODUS → MERKURI DISEMBUNYIKAN
Ini penting.
Sebab keberadaan barang yang tidak diberitahukan berbeda dengan barang yang secara fisik disamarkan keberadaannya.
Semakin sistematis concealment dilakukan, semakin penting bagi penyidik untuk menguji unsur kesengajaan.
Bukan hanya “Siapa pemilik barang?”
Tetapi “Siapa yang merancang penyembunyian?”
900 KARTON MENJADI 826 KARTON
Ada angka yang tidak boleh dilewatkan.
Dokumen 900 karton keramik.
Pemeriksaan 826 karton.
Selisih 74 karton.
Apakah 74 karton tersebut memang tidak pernah dimuat?
Atau ruang yang seharusnya ditempati keramik sengaja digunakan untuk menyembunyikan merkuri?
Jawabannya tidak boleh berdasarkan dugaan.
Ia harus dicari melalui jejak dokumen dan digital.
Penyidik perlu membandingkan invoice, packing list, PEB, VGM, data stuffing, CCTV gudang, CCTV terminal, data kendaraan, timbangan, gate-in/gate-out, manifest, Bill of Lading, komunikasi eksportir dan PPJK.
Jika semua jejak tersebut konsisten dengan 900 karton, sementara fisik hanya 826, pertanyaan berikutnya, Kapan dan di mana 74 karton tersebut “hilang” dari konfigurasi muatan?
VGM ADALAH ANGKA YANG BISA MEMBONGKAR CERITA
Dalam investigasi kontainer, berat adalah saksi yang tidak bisa diwawancarai tetapi dapat diperiksa.
Ada angka dalam dokumen.
Ada angka pada proses penimbangan.
Ada angka dalam Verified Gross Mass atau VGM.
Ada berat aktual saat pemeriksaan.
Semua harus dibandingkan.
Jika terdapat ketidaksesuaian signifikan, maka penyidik memperoleh sebuah jalur baru, JEJAK BERAT.
Invoice, Packing List, PEB, VGM, Data terminal, Pemeriksaan fisik, Barang bukti.
Dari sini dapat diketahui apakah penyimpangan terjadi sejak awal atau muncul dalam proses stuffing.
PPJK APAKAH SAKSI PENTING ATAU MATA RANTAI?
Dalam kasus seperti ini, posisi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK menjadi menarik.
PPJK tidak otomatis bersalah hanya karena namanya muncul dalam proses kepabeanan.
Pertanyaannya Informasi apa yang diberikan eksportir kepada PPJK?
Apakah PPJK mengetahui isi sebenarnya?
Apakah PPJK hanya memasukkan data yang diberikan eksportir?
Atau Apakah ada pengetahuan atau tindakan aktif untuk menyembunyikan jenis barang?
Inilah yang membedakan antara jasa administrasi yang menjalankan mandat dengan pihak yang secara sadar ikut dalam perbuatan pidana.
Maka pemeriksaan komunikasi, dokumen kerja, metadata, pembayaran jasa, hingga siapa yang memberikan instruksi menjadi penting.
PEB PINTU MASUK PENYELIDIKAN
PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang bukan sekadar formulir.
Ketika barang yang secara fisik berupa merkuri diberitahukan sebagai keramik, penyidik harus membongkar asal-usul informasi tersebut.
Siapa yang memasukkan data?
Siapa yang menyediakan data?
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang memperoleh keuntungan?
Rantai tersebut harus dipertanyakan.
Karena satu kesalahan administratif belum otomatis membuktikan konspirasi.
Namun kesengajaan yang dibuktikan melalui rangkaian tindakan dapat membentuk konstruksi perkara yang jauh lebih kuat.
PASAL PIDANA JANGAN TERBURU-BURU
Dalam bahan penindakan, eksportir dan pihak terkait disebut diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal tersebut berkaitan antara lain dengan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Tetapi penyidikan juga perlu menguji secara cermat apakah konstruksi tindak pidana ekspor lainnya relevan terhadap fakta perkara.
Artinya Pasal yang dicantumkan dalam rilis bukan akhir dari proses hukum.
Yang harus dibuktikan adalah unsur-unsurnya.
Siapa yang melakukan?
Apa perbuatannya?
Apakah ada kesengajaan?
Dokumen apa yang digunakan?
Apa hubungan antara perbuatan tersebut dan barang yang ditemukan?
Dan siapa yang mendapatkan keuntungan?
Di situlah hukum pidana bekerja.
MERKURI DAN HUKUM INTERNASIONAL
Kasus ini mempunyai lapisan hukum yang lebih tinggi.
Indonesia telah mengesahkan Minamata Convention on Mercury melalui UU Nomor 11 Tahun 2017. UU tersebut menegaskan kekhawatiran terhadap dampak serius merkuri terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Konvensi Minamata sendiri memuat pengaturan ketat mengenai ekspor merkuri. Dalam ketentuan konvensi, ekspor merkuri pada prinsipnya tidak diperbolehkan kecuali memenuhi kondisi tertentu, termasuk persetujuan tertulis pihak pengimpor dan tujuan penggunaan yang diizinkan.
Maka tujuan ekspor menuju Burkina Faso tidak cukup hanya dibaca sebagai “barang akan dikirim ke Afrika.”
Harus diperiksa Apakah persyaratan perdagangan merkuri menurut regulasi Minamata terpenuhi?
Dan bila tidak Siapa yang mencoba membuat barang yang berada di bawah pengendalian ketat tersebut tampak sebagai komoditas biasa?
ADA REGULASI BARU PADA 2026
Ini membuat perkara tersebut semakin menarik.
Penindakan terjadi pada 2026, ketika rezim larangan ekspor Indonesia telah diperbarui.
Permendag Nomor 6 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Regulasi tersebut ditetapkan 17 Maret 2026 dan berlaku setelah pengundangan pada 26 Maret 2026.
Kementerian Keuangan kemudian menetapkan KMK Nomor 20/MK/BC/2026, yang memuat daftar barang yang dilarang diekspor berdasarkan rezim tersebut dan berlaku mulai 1 April 2026.
Karena perkara ini terjadi setelah tanggal tersebut, secara aturan harus menggunakan regulasi yang berlaku pada saat ekspor dilakukan.
Ini bukan detail kecil.
Ini justru salah satu dokumen yang harus diperiksa dalam audit investigatif.
PERTANYAAN PUBLIK
Apakah sistem pengawasan gagal?
Belum tentu.
Faktanya, sistem intelijen justru berhasil menandai kontainer berisiko dan pemeriksaan menemukan merkuri.
Tetapi kasus ini tetap harus melahirkan pertanyaan.
Mengapa barang sebesar 3,4 ton itu bisa masuk ke rantai ekspor dengan identitas administratif sebagai keramik?
Di sini kita harus membedakan Kegagalan sistem dengan Penyalahgunaan sistem.
Kalau eksportir sengaja memanipulasi dokumen dan menyembunyikan barang, sistem sedang menghadapi upaya pengelabuan.
Tetapi apabila kemudian ditemukan bukti bahwa ada orang dalam yang mengetahui, membantu, memberikan informasi internal, mengubah profil risiko, memanipulasi pemeriksaan atau sengaja membiarkan proses;
maka persoalannya berubah menjadi dugaan kolusi dalam sistem pengawasan.
Dan itu jauh lebih besar.
SIAPA PEMILIK SEBENARNYA?
Inilah jantung penyelidikan dan penyidikan
Tidak berhenti pada eksportir.
EKSPORTIR, PEMILIK BARANG, PEMASOK MERKURI, PEMBIAYA, PPJK, TRANSPORTER, TEMPAT STUFFING, TERMINAL, SHIPPING LINE, BUYER BURKINA FASO.
Jika ditemukan perusahaan yang hanya digunakan sebagai nama, penyelidikan dan penyidikan harus bergerak menuju beneficial owner.
Sebab perusahaan di atas dokumen belum tentu merupakan orang yang sebenarnya mengendalikan transaksi.
FOLLOW THE MONEY
Rp17,5 miliar bukan angka yang bisa diabaikan. Uang harus mengikuti barang.
Siapa membayar merkuri?
Siapa menerima uang?
Rekening siapa yang digunakan?
Siapa membayar transportasi?
Siapa membayar PPJK?
Siapa membeli kemasan?
Siapa membayar stuffing?
Siapa pembeli akhir di Burkina Faso?
Apakah pembayaran dilakukan melalui perusahaan yang sama dengan nama eksportir?
Jika tidak, maka struktur transaksi menjadi semakin menarik.
DARI SURABAYA KE BURKINA FASO AFRIKA SELATAN
Ada ironi besar di sini.
Barang yang diberangkatkan dari Indonesia bukan sekadar komoditas perdagangan.
Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang pengendaliannya menjadi perhatian internasional.
Jika benar dugaan awal bahwa merkuri tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas, maka perjalanan 3,4 ton itu bukan hanya persoalan kepabeanan.
Mata rantai.
MERKURI, EKSPOR, PERTAMBANGAN EMAS, AMALGAMASI, LINGKUNGAN, KESEHATAN MANUSIA
Di sinilah perkara kepabeanan berubah menjadi persoalan lingkungan global.
BARANG YANG TIDAK BOLEH “HILANG” DARI PENGAWASAN
Merkuri memiliki karakteristik yang membuat pengawasan terhadapnya berbeda dari keramik.
Keramik tidak menjadi perhatian utama karena sifat toksiknya.
Merkuri justru dikendalikan karena dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Indonesia sendiri telah mengikatkan diri pada Konvensi Minamata.
Karena itu, penyelundupan merkuri bukan sekadar upaya menghindari pemeriksaan pabean.
Ia berpotensi menjadi upaya menghindari rezim pengendalian lingkungan internasional.
AUDIT FORENSIK DOKUMEN
AUDIT FORENSIK SATU KONTAINER
Semua dokumen diperiksa silang.
PEB Apa jenis barang yang diberitahukan?
INVOICE Siapa penjual dan pembeli?
PACKING LIST Berapa jumlah dan jenis barang?
VGM Berapa berat aktual kontainer?
STUFFING REPORT Di mana dan kapan barang dimasukkan?
CCTV Siapa yang berada di lokasi?
DATA TERMINAL Kapan kontainer masuk?
BILL OF LADING Siapa shipper dan consignee?
PPJK Siapa yang memberikan instruksi?
REKENING Siapa yang membayar dan menerima?
BUYER Siapa penerima di Burkina Faso?
BENEFICIAL OWNER Siapa pengendali ekonomi sebenarnya?
Jika dua belas lapisan ini dibuka, kita tidak lagi berbicara tentang sebuah kontainer.
Kita sedang membongkar rantai perdagangan.
“MAFIA PABEAN” ATAU MODUS EKSPORTIR?
Jawabannya.
Setidaknya ada tiga hipotesis.
HIPOTESIS
Eksportir bekerja sendiri.
Dokumen dimanipulasi.
Merkuri disembunyikan.
Tidak ada keterlibatan aparat.
HIPOTESIS
Eksportir bekerja dengan jaringan logistik.
Ada pihak tertentu di luar institusi yang membantu pengemasan, transportasi, dokumen atau proses stuffing.
HIPOTESIS
Ada kolusi dengan oknum internal.
Ini hipotesis paling serius.
Tetapi harus dibuktikan dengan data komunikasi, aliran uang, akses sistem, perubahan data, intervensi pemeriksaan, hubungan personal, pola perkara sebelumnya atau bukti lain yang sah.
Tidak boleh dibangun hanya dari kecurigaan.
KEBERHASILAN BEA CUKAI MENJADI PINTU PENYIDIKAN
Ada ironi yang menarik.
Bea Cukai berhasil menemukan barang tersebut.
Artinya fungsi intelijen dan pemeriksaan bekerja.
Tetapi keberhasilan itu sekaligus membuka pertanyaan.
Apa yang terjadi sebelum kontainer ditargetkan?
Dan. Berapa banyak kontainer lain yang menggunakan pola serupa tetapi tidak pernah diperiksa?
Pertanyaan kedua tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Namun secara manajemen risiko, kasus ini dapat digunakan untuk memperbarui indikator.
eksportir + HS Code + negara tujuan + PPJK + pola berat + komoditas + histori transaksi + lokasi stuffing.
Kasus satu kontainer dapat menjadi intelligence pattern untuk ribuan kontainer berikutnya.
KERAMIK YANG MENYEMBUNYIKAN MERKURI
Pada akhirnya, cerita ini bukan tentang kerami.
Keramik hanya menjadi cover cargo dalam dugaan modus concealment.
Cerita sesungguhnya adalah tentang bagaimana sebuah komoditas yang pengawasannya sangat ketat mencoba masuk ke sistem perdagangan internasional melalui identitas barang lain.
Dan di sinilah petugas diuji.
Bukan hanya pada kemampuan menyita barang.
Tetapi pada kemampuan menjawab.
Siapa yang mengatur?
Siapa yang membiayai?
Siapa yang membuat dokumen?
Siapa yang melakukan stuffing?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang menerima keuntungan?
Dan jika akhirnya ditemukan keterlibatan orang dalam,
Siapa yang membuka pintunya?
DOKUMEN TIDAK BISA DIBIARKAN MENJADI TEMPAT BERSEMBUNYI
Satu kontainer.
900 karton dalam dokumen.
826 karton dalam pemeriksaan.
251 botol.
71 jeriken.
3.428 kilogram merkuri.
Rp17,5 miliar.
Surabaya.
Burkina Faso.
Angka-angka tersebut sudah cukup untuk membuat perkara ini serius.
Tetapi angka belum menjawab pertanyaan terbesar.
Barang dapat disembunyikan di balik pallet.
Merkuri dapat ditutup aluminium foil.
Tetapi fakta tidak boleh disembunyikan di balik dokumen.
Jika ini murni kejahatan eksportir, hukum harus mengejarnya.
Jika ada jaringan logistik, jaringan itu harus dibongkar.
Dan jika setelah seluruh bukti diperiksa ternyata ada tangan dari dalam sistem, maka perkara ini tidak lagi sekadar tentang penyelundupan merkuri.
Ia menjadi perkara tentang korupsi pengawasan negara.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya 3,4 ton merkuri.
Yang dipertaruhkan adalah integritas sebuah sistem.
PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB
Siapa eksportir sebenarnya?
Siapa beneficial owner perusahaan?
Siapa pemilik 3.428 kg merkuri?
Dari mana merkuri diperoleh?
Siapa yang membuat PEB?
Siapa yang membuat invoice dan packing list?
Siapa PPJK-nya?
Di mana proses stuffing dilakukan?
Mengapa 900 karton menjadi 826 karton?
Berapa VGM kontainer?
Siapa buyer di Burkina Faso?
Apakah seluruh persyaratan perdagangan merkuri berdasarkan Konvensi Minamata terpenuhi?
Apakah ada pihak yang membantu agar kontainer tersebut lolos dari pengawasan?
Ini adalah pintu masuk penyidikan.
DETAK INSPIRATIF — Membaca Dokumen, Membongkar Fakta.
Writer : George Washington
Editor: Conan Doyle
