KETIKA 500 ASN PEMKAB MOJOKERTO MENINGGALKAN MEJA BIROKRASI ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KETIKA 500 ASN PEMKAB MOJOKERTO MENINGGALKAN MEJA BIROKRASI

-

Baca Juga




Pensiun, Rotasi, Job Fit dan Selter Pertaruhan Meritokrasi di Balik Kursi Strategis Pemkab Mojokerto



Amat Susilo Kepala OPD BKPSDM Pemkab Mojokerto 


MOJOKERTO — Setiap tahun, ratusan aparatur sipil negara di Kabupaten Mojokerto meninggalkan meja kerjanya. Bukan karena diberhentikan. Bukan pula karena kalah dalam sebuah kompetisi. Mereka pergi karena satu kepastian yang tidak bisa dinegosiasikan oleh birokrasi, purna tugas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, menyebut rata-rata 400 hingga 500 ASN memasuki masa pensiun setiap tahun.

Angka itu mencakup berbagai jenjang dan profesi, mulai dari pejabat struktural hingga pejabat fungsional.

“Rata-rata pegawai negeri sipil di Kabupaten Mojokerto yang pensiun tiap tahun 400–500 orang pegawai,” kata Amat Susilo kepada DETAK INSPIRATIF.

Tetapi angka tersebut menyimpan cerita yang jauh lebih besar daripada sekadar statistik kepegawaian.

Sebab di antara ratusan ASN yang pensiun, terdapat pejabat yang menduduki posisi strategis dalam mesin pemerintahan daerah.

Untuk 2026 saja, Amat menyebut sekitar 80–90 ASN memasuki masa purna tugas.

Di dalamnya terdapat sejumlah jabatan pimpinan tinggi yang memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Kepala Bappeda, Direktur Utama RSUD dr. Soekandar Mojosari, dan Asisten III Sekretaris Daerah termasuk pejabat yang memasuki masa pensiun pada 2026.

Di sinilah persoalannya berubah. Ini bukan lagi sekadar soal siapa yang pensiun. Melainkan, Siapa yang akan menggantikan mereka, melalui mekanisme apa, dengan ukuran kompetensi seperti apa, dan untuk kepentingan pemerintahan yang bagaimana?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena jabatan birokrasi bukan kursi kosong yang bebas diisi siapa saja.

Ia adalah bagian dari sistem administrasi pemerintahan yang mempunyai aturan, persyaratan, mekanisme penilaian dan pertanggungjawaban.


DARI BAPERJAKAT KE TPKP

Bagi masyarakat awam, pergantian pejabat mungkin terlihat sederhana. Pejabat lama pensiun. Kemudian pemerintah mencari pengganti.

Namun di balik proses tersebut terdapat mekanisme manajemen ASN yang tidak sesederhana upacara pelantikan.

Amat Susilo menjelaskan, untuk menentukan pengisian jabatan yang kosong, Pemkab Mojokerto menunggu proses melalui Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP).

Nama tersebut menggambarkan perubahan paradigma dalam pengelolaan karier ASN.

Dulu masyarakat lebih mengenal istilah Baperjakat, atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

Sekarang pengelolaan karier ASN bergerak menuju sistem yang lebih menekankan kinerja, kompetensi, manajemen talenta dan sistem merit.

Sederhananya bukan siapa yang paling dekat, tetapi siapa yang paling memenuhi persyaratan jabatan.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit.

Sistem merit berarti kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja dan integritas secara adil serta wajar, tanpa membedakan latar belakang tertentu.

Dalam bahasa masyarakat. Kursi jabatan seharusnya mengikuti kemampuan dan kebutuhan organisasi, bukan hubungan personal.


TIGA KURSI, TIGA URAT NADI PEMERINTAHAN

Pensiunnya pejabat pada level JPT Pratama bukan persoalan administratif biasa.

Kepala Bappeda, misalnya, berada pada simpul penting perencanaan pembangunan daerah.

Dari sana berbagai dokumen perencanaan daerah bertemu dengan agenda pembangunan, prioritas pemerintah, indikator kinerja dan kemampuan fiskal daerah.

Ketika daerah menghadapi tekanan fiskal, peran perencanaan menjadi semakin penting.

Setiap rupiah APBD harus semakin jelas hubungannya dengan kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain terdapat Direktur Utama RSUD dr. Soekandar Mojosari. Rumah sakit pemerintah bukan hanya tempat dokter dan perawat memberikan pelayanan kepada pasien.

Di dalamnya terdapat persoalan manajemen rumah sakit, SDM, obat, alat kesehatan, keuangan, pelayanan publik, klaim JKN, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola BLUD.

Kemudian ada Asisten III Sekda yang berada dalam orbit koordinasi administrasi pemerintahan.

Dengan karakter pekerjaan yang berbeda tersebut, pengisian ketiga jabatan tidak semestinya sekadar dilihat dari pangkat dan senioritas.

Masing-masing membutuhkan profil kompetensi yang berbeda. Di sinilah sistem merit diuji.


JOB FIT BUKAN SEKADAR “GANTI ORANG”

Amat Susilo menjelaskan bahwa untuk Job Fit atau rotasi, proses regulasinya relatif lebih cepat.

Sementara untuk Seleksi Terbuka (Selter), prosesnya dapat berlangsung lebih panjang, bahkan menurut Amat bisa mencapai sekitar tiga bulan.

Perbedaan tersebut penting dipahami masyarakat. Job Fit pada dasarnya berkaitan dengan pengujian kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang akan ditempati.

Sedangkan Selter merupakan mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif untuk pengisian JPT Pratama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui, “Siapa yang dilantik?”

Publik juga berhak memahami “Mengapa orang tersebut dipilih dan melalui mekanisme apa?”

Sebab mekanisme pengisian jabatan menentukan cara publik membaca legitimasi administratif sebuah keputusan.


SELTER DAN PERTARUHAN KETERBUKAAN

Jika pemerintah memilih seleksi terbuka, ruang kompetisinya menjadi lebih luas. Jabatan diumumkan. Persyaratan ditentukan. Peserta diseleksi. Kompetensi dinilai. Panitia seleksi bekerja. Kemudian hasil seleksi disampaikan sesuai mekanisme yang ditentukan regulasi.

Kabupaten Mojokerto sendiri memiliki Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka. Artinya, pengisian JPT bukan ruang tanpa aturan. Ada koridor administratif yang harus dilalui. Dan justru di titik inilah publik mempunyai alasan untuk bertanya. Bukan untuk mencampuri kewenangan kepala daerah. Tetapi untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut berjalan dalam koridor hukum dan sistem merit.


CAMAT PACET SATU KURSI YANG MASIH PLT

Regenerasi birokrasi juga terlihat pada level pemerintahan kewilayahan.

Amat Susilo menyebut posisi camat di 17 kecamatan Kabupaten Mojokerto sudah definitif. Tinggal Kecamatan Pacet yang masih dijabat seorang Pelaksana Tugas atau Plt.

Sekilas, jabatan camat mungkin tidak sebesar kepala Bappeda atau direktur rumah sakit. Namun bagi masyarakat, camat adalah wajah pemerintah yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Persoalan pelayanan administrasi, koordinasi desa, ketenteraman wilayah, pemerintahan kecamatan hingga komunikasi antara pemerintah kabupaten dan masyarakat bertemu di sana.

Karena itu, regenerasi birokrasi sesungguhnya berlangsung dari atas sampai bawah.

Ketika pejabat senior pensiun, terjadi ruang kosong. Ketika satu pejabat dipromosikan, ruang lain dapat ikut terbuka. Inilah yang dalam praktik manajemen organisasi dapat melahirkan efek domino kekosongan jabatan.

Satu kursi terisi. Kursi lain kemudian kosong. Pejabat lain bergerak. Struktur berikutnya ikut berubah.


DI BALIK KURSI, ADA UANG RAKYAT 

Mengapa masyarakat harus peduli dengan siapa yang mengisi jabatan birokrasi? Jawabannya sederhana, karena keputusan birokrasi menggunakan uang dan kewenangan rakyat.

Kepala Bappeda berhubungan dengan perencanaan.

Pimpinan rumah sakit berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Pejabat pemerintahan lainnya berhubungan dengan administrasi, program dan pelayanan masyarakat.

Setiap keputusan mereka pada akhirnya memiliki dampak terhadap warga. Karena itu kualitas pejabat tidak berhenti pada gelar, pangkat atau kedekatan struktural.

Ada pertanyaan yang lebih substantif. Apakah ia mampu bekerja? Apakah rekam jejaknya dapat dipertanggungjawabkan? Apakah kompetensinya sesuai dengan jabatan? Apakah kinerjanya terukur? Apakah proses pengangkatannya dapat diaudit secara administratif?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Justru merupakan bagian dari kontrol publik dalam pemerintahan demokratis.


POLITIK BIROKRASI WILAYAH YANG HARUS DIAWASI

Dalam pemerintahan daerah, birokrasi dan politik tidak berada di ruang yang sepenuhnya terpisah.

Kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun kewenangan tersebut bukan berarti jabatan ASN menjadi ruang bebas dari prinsip merit.

UU ASN menegaskan ASN harus profesional dan bebas dari intervensi politik.

Karena itu, pergantian pejabat selalu memiliki dua dimensi, dimensi administratif, karena harus mengikuti regulasi dan dimensi politik pemerintahan, karena pejabat yang dipilih akan menerjemahkan kebijakan kepala daerah ke dalam kerja birokrasi. Keduanya harus berjalan dalam batas masing-masing.

Kepala daerah membutuhkan birokrasi yang mampu menjalankan program pemerintahan.

ASN membutuhkan sistem karier yang adil.

Masyarakat membutuhkan pejabat yang mampu memberikan pelayanan.

Titik temu ketiganya adalah meritokrasi.


JANGAN SAMPAI “ROTASI” MENJADI KOTAK HITAM

Di sinilah pengawasan publik menjadi penting. Ketika pemerintah mengatakan rotasi, publik tidak perlu langsung mencurigainya.

Tetapi publik juga tidak harus menerima semua keputusan tanpa pertanyaan.

Ada sejumlah parameter sederhana yang dapat digunakan untuk membaca prosesnya.

Kebutuhan organisasi. Mengapa jabatan tersebut harus diisi?

Kualifikasi. Apakah calon memenuhi persyaratan pendidikan dan kepangkatan?

Kompetensi. Apakah kemampuan calon sesuai dengan karakter jabatan?

Kinerja. Bagaimana rekam kinerja pejabat tersebut?

Integritas. Apakah terdapat catatan disiplin atau persoalan etik yang relevan?

Mekanisme. Apakah menggunakan Job Fit, mutasi, rotasi, promosi atau Selter?

Proses penilaian. Siapa yang menilai dan bagaimana parameter penilaiannya?

Pertanggungjawaban. Apakah keputusan tersebut dapat dijelaskan secara administratif apabila dipertanyakan publik?


400–500 PENSIUN, SEBUAH UJIAN REGENERASI

Angka 400–500 ASN pensiun setiap tahun, sebagaimana disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, bukan sekadar angka kepegawaian.

Ia adalah gambaran bahwa birokrasi Kabupaten Mojokerto sedang memasuki fase regenerasi.

Untuk 2026 saja, sekitar 80–90 ASN disebut memasuki masa purna tugas.

Sebagian berada pada posisi yang memiliki pengaruh besar terhadap jalannya pemerintahan.

Maka pertanyaan besarnya bukan “Siapa yang akan duduk?”

Tetapi “Sistem seperti apa yang digunakan untuk menentukan siapa yang layak duduk?”

Karena pejabat bisa berganti. Nama bisa berubah. Pangkat bisa berbeda. Tetapi prinsip pemerintahan harus tetap sama: jabatan publik adalah amanah administratif, bukan hadiah personal.

Pensiun adalah kepastian. Rotasi adalah mekanisme. Job Fit adalah instrumen. Selter adalah jalur seleksi. TPKP adalah bagian dari proses penilaian.

Tetapi seluruhnya bermuara pada satu hal, bagaimana pemerintah memastikan birokrasi diisi oleh orang yang tepat untuk pekerjaan yang tepat.

Bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto, persoalan ini bukan perkara internal kantor pemerintahan. Sebab di balik meja Kepala Bappeda ada arah pembangunan.

Di balik meja pimpinan rumah sakit ada keselamatan dan pelayanan pasien.

Di balik meja camat ada wajah pemerintah yang berhadapan langsung dengan warga.

Dan di balik setiap keputusan pejabat terdapat kewenangan serta uang rakyat.

Karena itu, ketika ratusan ASN memasuki masa purna tugas, yang sedang diuji sesungguhnya bukan hanya kemampuan pemerintah mencari pengganti.

Yang sedang diuji adalah kedewasaan birokrasi Kabupaten Mojokerto dalam melakukan regenerasi.

Apakah kursi-kursi kosong itu akan menjadi ruang bagi lahirnya birokrasi yang lebih profesional, berbasis kompetensi dan kinerja?

Atau sekadar menjadi pergantian nama di balik meja kekuasaan?

Jawabannya kelak tidak hanya terlihat dari siapa yang dilantik. Tetapi dari proses yang mengantarkan mereka sampai ke kursi itu




Writer : Dion 

Editor  : Djose 


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode