KETIKA KURSI KADES BERADA DI UJUNG WAKTU
-Baca Juga
Dari Senayan ke Mojokerto, antara Perpanjangan Jabatan, PAW dan Mandat Demokrasi Desa
MOJOKERTO — Ketika masa jabatan seorang kepala desa berakhir, kepada siapa sebenarnya kekuasaan itu harus dikembalikan?
Kepada pemerintah? Kepada mekanisme administrasi? Kepada forum musyawarah desa? Atau kepada masyarakat yang sejak awal memberikan mandat? Pertanyaan itu kini kembali menemukan momentumnya.
Rabu, 9 September 2026, Kompleks Parlemen Senayan menjadi panggung baru bagi kegelisahan para kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan.
Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atau Kades AMJ datang menemui pimpinan DPR RI. Mereka membawa satu persoalan, kepastian nasib kepala desa yang masa jabatannya mulai berakhir pada 2027.
Di hadapan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya, Kades AMJ meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan.
Ketua Umum Kades AMJ Jaro Muhadi menyebut sekitar 36.000 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada 2027, 2028 dan 2029. Mereka mengusulkan keberlanjutan masa jabatan tanpa Pilkades dalam periode tertentu, dengan batas waktu yang jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.
Alasannya terdengar sederhana, efisiensi anggaran. Pilkades membutuhkan biaya.
Dalam situasi fiskal yang disebut sedang menghadapi tekanan, penyelenggaraan pesta demokrasi desa dianggap dapat membebani keuangan negara maupun daerah.
Dasco mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah dan kementerian/lembaga terkait mengenai aspirasi tersebut. Ia juga menyebut para kepala desa yang sekarang menjabat mulai menghadapi akhir masa jabatan pada 2027.
Namun satu garis merah harus ditegaskan, 9 September 2026 belum menjadi hari lahirnya keputusan perpanjangan jabatan dua tahun.
Yang terjadi adalah aspirasi telah resmi masuk ke ruang politik DPR.
Keputusan hukumnya belum lahir.
Dan justru di ruang antara aspirasi dan keputusan itulah persoalan demokrasi desa menjadi menarik.
36.000 KADES DAN SATU PERTANYAAN BESAR
Angka 36.000 terdengar besar.
Tetapi angka besar tidak otomatis berarti angka final. Itu klaim Koordinator Nasional Kades AMJ, bukan langsung sebagai data resmi pemerintah yang telah diverifikasi.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting, Siapa saja mereka? Kapan masing-masing masa jabatan berakhir? Desa mana yang harus menggelar Pilkades? Desa mana yang berada dalam skema transisi?
Dan berapa sesungguhnya biaya yang harus disiapkan negara apabila seluruh proses demokrasi desa tersebut dilaksanakan?
Sebab bila argumentasinya adalah efisiensi anggaran, maka publik berhak mendapatkan angka pembanding.
Berapa biaya Pilkades? Berapa biaya perpanjangan? Berapa biaya pemerintahan desa apabila terjadi masa transisi? Dan siapa yang menanggungnya? Pertanyaan-pertanyaan itu belum selesai hanya dengan kalimat “demi efisiensi”.
KABUPATEN MOJOKERTO DEMOKRASI DESA DALAM SKALA NYATA
Jauh dari Senayan, persoalan tersebut sesungguhnya sudah menemukan bentuk konkretnya di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kabupaten ini menjadi semacam laboratorium kecil untuk membaca persoalan nasional tersebut.
Data yang disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Sugeng Nuryadi pada awal 2026 menyebut 258 desa akan memasuki akhir masa jabatan kepala desa pada 2027. Sebanyak 251 desa berakhir pada 2027, sementara tujuh lainnya berakhir pada November 2026.
Angka itu berarti satu hal, Kabupaten Mojokerto tidak sedang menghadapi persoalan satu atau dua kursi kepala desa.
Ia sedang menghadapi transisi kepemimpinan dalam skala ratusan desa.
Dan sebelum gelombang Pilkades serentak 2027 itu datang, sebagian desa terlebih dahulu menghadapi persoalan lain, kekosongan jabatan kepala desa.
PAW KETIKA DEMOKRASI TIDAK DATANG DALAM BENTUK KOTAK SUARA
Kepala desa yang meninggal dunia atau tersandung persoalan hukum dapat meninggalkan kekosongan jabatan sebelum masa jabatan semestinya berakhir.
Dalam kondisi seperti itu, pemerintahan desa tidak boleh berhenti.
Pj kepala desa menjadi pengisi sementara. Tetapi Pj bukan kepala desa definitif. Maka muncul pertanyaan berikutnya.
Apakah desa akan memilih kepala desa ? Di sinilah mekanisme Pilkades PAW masuk.
Pada awal 2026, DPMD Pemkab Mojokerto menyebut terdapat 14 desa yang mengalami kekosongan jabatan dan dijabat Pj.
Dari jumlah tersebut, 10 desa disepakati melalui musyawarah desa untuk menggelar PAW, sedangkan empat desa memilih tetap dijabat Pj. Alasan yang disebut antara lain keterbatasan anggaran, menghindari konflik sosial dan menjaga ketertiban internal desa.
Bahkan biaya PAW untuk sepuluh desa tersebut disebut mencapai sekitar Rp282,9 juta, yang bersumber dari APBDes dengan besaran berbeda-beda sesuai kemampuan masing-masing desa.
Di sinilah teori efisiensi bertemu dengan realitas desa. Demokrasi membutuhkan biaya. Tetapi demokrasi juga menghasilkan legitimasi.
ANGKA YANG BERGERAK 14, 15, 10, 9
Ada satu fakta yang justru menarik. Dalam pemberitaan awal DPMD, angka yang muncul adalah 14 desa mengalami kekosongan. Kemudian 10 sepakat menggelar PAW. 4 memilih tidak melaksanakan PAW.
Namun dalam perkembangan berikutnya, peta lapangan berubah. Materi pemberitaan Detak Inspiratif mencatat dinamika 15 desa yang kemudian menyusut menjadi 10 dan dalam pelaksanaannya kembali berubah menjadi 9 desa yang benar-benar melaksanakan PAW, termasuk Watesnegoro yang kemudian tidak melanjutkan proses tersebut.
Perbedaan angka ini tidak boleh ditutup-tutupi. Justru harus ditanyakan kepada DPMD. Mengapa data jumlah desa berubah?
Apakah karena perbedaan periode pendataan? Apakah ada desa yang kemudian masuk atau keluar dari skema? Apakah terdapat perubahan keputusan musyawarah desa?
Atau karena terdapat perbedaan antara desa yang dipersiapkan, desa yang menyatakan siap, dan desa yang benar-benar melaksanakan PAW?
WATESNEGORO KETIKA KEPUTUSAN DESA BERUBAH
Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, menjadi salah satu nama penting dalam cerita ini.
Pada Januari 2026, Watesnegoro termasuk dalam daftar desa yang disiapkan untuk menggelar PAW.
Tetapi perkembangan berikutnya menunjukkan Watesnegoro tidak melanjutkan proses tersebut.
Detak Inspiratif sebelumnya juga mencatat bahwa perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ada dinamika internal desa yang perlu dibaca secara hati-hati.
Inilah titik yang tidak boleh dijawab dengan rumor. Apa keputusan musyawarah desanya? Siapa yang hadir? Apa yang diputuskan? Apakah seluruh unsur yang memiliki hak hadir telah dilibatkan? Apa dasar hukum penghentian atau tidak dilanjutkannya PAW?
Dan yang paling penting. Apakah keputusan tersebut benar-benar mencerminkan aspirasi desa? Itulah pertanyaan demokrasi.
PAW BUKAN SEKADAR MENCARI PENGGANTI
Pilkades PAW memiliki karakter berbeda dari Pilkades langsung. Ia bukan sekadar mencari seseorang untuk mengisi kursi yang kosong.
Di dalamnya ada mekanisme musyawarah desa, BPD, panitia, calon, serta unsur masyarakat yang memiliki hak sesuai ketentuan. Karena itu, demokrasi desa tidak selalu hadir dalam bentuk bilik suara + surat suara + pencoblosan langsung.
Kadang demokrasi desa hadir dalam bentuk musyawarah + representasi + keputusan bersama. Namun di sinilah paradoksnya.
Semakin terbatas ruang partisipasi, semakin besar tuntutan agar prosesnya transparan. Sebab masyarakat yang tidak memilih secara langsung tetap berhak mengetahui, siapa yang memilih, bagaimana memilih, dan atas dasar apa keputusan diambil.
DARI MOJOKERTO KEMBALI KE SENAYAN
Kini kita kembali ke 9 September 2026. Kades AMJ datang ke DPR membawa persoalan yang secara substansi memiliki titik temu dengan pengalaman Kabupaten Mojokerto, bagaimana menjaga pemerintahan desa tetap berjalan ketika masa jabatan berakhir?
Kades AMJ menawarkan satu jalan, keberlanjutan masa jabatan. Di lapangan, desa memiliki jalan lain, PAW.
Dalam kasus lain, Pj. Tiga mekanisme. Tiga konsekuensi. Dan satu pertanyaan SIAPA YANG MEMILIKI MANDAT?
EFISIENSI ANGGARAN VS LEGITIMASI DEMOKRASI
Tidak ada yang salah dengan efisiensi. Negara memang harus menghemat uang publik. Tetapi demokrasi juga memiliki harga.
Pertanyaannya bukan sekadar “Berapa biaya Pilkades?”
Pertanyaan yang lebih lengkap adalah, “Berapa harga yang harus dibayar apabila demokrasi desa dikurangi hanya karena alasan efisiensi?”
Sebaliknya, pertanyaan untuk kelompok Kades AMJ juga harus diajukan, “Jika masa jabatan diperpanjang, apa jaminan bahwa perpanjangan tersebut tidak berubah menjadi sekadar perpanjangan kekuasaan?”
Dua pertanyaan itu sama-sama sah. Karena kepala desa bukan pemilik desa. Kepala desa adalah pemegang mandat pemerintahan desa.
KABUPATEN MOJOKERTO MEMBERIKAN PELAJARAN
Pengalaman Kabupaten Mojokerto memperlihatkan bahwa masyarakat desa tidak selalu memiliki satu suara.
Ada desa yang memilih PAW. Ada yang mempertahankan Pj. Ada yang mengalami perubahan sikap. Ada pula desa yang memiliki dinamika internalnya sendiri. Itulah wajah demokrasi desa. Ia tidak selalu rapi. Tidak selalu seragam. Dan justru karena itu, ia harus dihormati.
KURSI ITU BUKAN MILIK SIAPA-SIAPA
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang 36.000 kepala desa. Bukan pula sekadar tentang Pilkades 2027. Bukan hanya tentang APBDes, Pj, PAW atau biaya politik desa. Ini tentang satu prinsip sederhana,
jabatan memiliki batas waktu, sementara kepentingan masyarakat harus terus berjalan.
Ketika seorang kepala desa selesai masa jabatannya, kekuasaan tidak ikut menjadi milik pribadi. Ia kembali kepada sistem. Dan pada titik tertentu, kembali kepada masyarakat. Karena desa bukan milik kepala desa. Desa bukan milik BPD. Desa bukan milik perangkat. Desa bukan milik kelompok politik. Desa adalah ruang hidup masyarakat.
Maka ketika kursi kepala desa berada di ujung waktu, yang seharusnya paling ditakuti bukan pergantian orang. Yang harus ditakuti adalah, hilangnya legitimasi.
Sebab pemerintahan tanpa legitimasi mungkin masih bisa berjalan. Tetapi demokrasi tanpa kepercayaan masyarakat hanya akan menyisakan kursi. Dan kursi, pada akhirnya, hanyalah kursi. Yang membuatnya bermartabat adalah mandat rakyat yang duduk di belakangnya.
CATATAN REDAKSI DETAK INSPIRATIF
Data nasional, Koordinator Nasional Kades AMJ menyebut sekitar 36.000 Kades berakhir masa jabatan pada 2027–2029, angka ini perlu diposisikan sebagai klaim organisasi sampai diverifikasi melalui data pemerintah.
Posisi DPR RI , Per 9 September 2026, DPR baru menerima aspirasi dan menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah. Belum terdapat keputusan yang mengesahkan perpanjangan dua tahun.
Kabupaten Mojokerto, Data DPMD yang diberitakan awal 2026 menyebut 14 desa mengalami kekosongan, 10 sepakat PAW dan 4 memilih tetap dengan Pj. Perkembangan berikutnya menunjukkan jumlah desa yang benar-benar melaksanakan PAW berubah
Writer : George
Editor: Clara Chloe
