KPK GELEDAH BPN KOTA MOJOKERTO. Buru Bukti Tambahan Kasus Suap HGB, Penyidikan ATR/BPN Merambah Jawa Timur
-
Baca Juga
MOJOKERTO — Siang di Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026), mendadak berubah tegang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, Jawa Timur, dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik melakukan upaya paksa itu untuk mencari alat bukti tambahan guna membangun konstruksi perkara secara utuh. Saat keterangan disampaikan, penggeledahan masih berlangsung.
Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, serta Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menyatakan penyidikan perkara tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, promosi dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Dari Bogor, Jakarta, Kini Kota Mojokerto
Sebelum menyasar Kantah Kota Mojokerto, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada 17 September, penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri serta direktorat terkait. Sehari berikutnya, penyidik bergerak ke kantor PT Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Pada 21 September, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor juga digeledah.
Kini, jejak penyidikan itu bergerak ke Kota Mojokerto.
Namun sampai penggeledahan berlangsung, KPK belum membuka kepada publik dokumen atau barang bukti apa yang dicari maupun yang telah diamankan dari Kantah Kota Mojokerto. Budi mengatakan perkembangan penggeledahan akan disampaikan lebih lanjut.
Kantor Ditutup, Petugas Bungkam
Pantauan DETAK INSPIRATIF di lokasi, suasana Kantor Pertanahan Kota Mojokerto berbeda dari hari kerja biasanya.
Gerbang kantor terlihat tertutup rapat.
Sejumlah pegawai terlihat meninggalkan kantor dengan mengenakan masker. Ketika dikonfirmasi DETAK INSPIRATIF mengenai kegiatan penggeledahan KPK, petugas keamanan memilih tidak memberikan keterangan.
Di tengah situasi tersebut, aktivitas layanan pengantaran makanan daring masih terlihat berlangsung di sekitar kantor.
Foto yang diperoleh DETAK INSPIRATIF juga memperlihatkan personel mengenakan rompi bertuliskan KPK berada di area kantor bersama sejumlah orang.
Kondisi tersebut menjadi catatan lapangan DETAK INSPIRATIF, sementara substansi barang bukti yang dicari atau diamankan tetap menunggu keterangan resmi KPK.
Nama Lampri dan Kepala Kantah Mojokerto
Penggeledahan ini juga menarik perhatian karena Kantah Kota Mojokerto saat ini dipimpin Yetty Nurbuati Krystianti, S.H., M.H.
Yetty dilantik sebagai Kepala Kantah Kota Mojokerto pada Juli 2026. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut Yetty merupakan istri Lampri. Hubungan tersebut juga diberitakan dalam profil Lampri pada 2024 dan pemberitaan mengenai pelantikan Lampri sebagai Dirjen PPTR pada Februari 2026.
Namun, KPK belum menyatakan bahwa penggeledahan Kantah Kota Mojokerto dilakukan karena hubungan keluarga tersebut.
KPK juga belum mengumumkan adanya dugaan keterlibatan Yetty dalam perkara yang menjerat Lampri.
Karena itu, fakta yang dapat dipastikan saat ini adalah Lampri merupakan salah satu tersangka perkara dugaan korupsi ATR/BPN, Yetty merupakan Kepala Kantah Kota Mojokerto, dan kantor yang dipimpinnya digeledah KPK pada 23 September 2026.
Adapun apa yang menghubungkan Kantah Kota Mojokerto dengan konstruksi perkara tersebut masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik.
Apa yang Diburu KPK di Mojokerto?
Pertanyaan itu kini menjadi titik perhatian.
Apakah penyidik mencari dokumen pelayanan pertanahan?
Data elektronik?
Berkas terkait bidang tanah tertentu?
Atau terdapat bagian lain dari konstruksi perkara ATR/BPN yang jejak administrasinya berada di Mojokerto?
Belum ada keterangan resmi mengenai hal tersebut.
KPK hanya memastikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti tambahan.
Dan dari balik gerbang Kantah Kota Mojokerto yang tertutup rapat itu, satu pertanyaan kini menggantung.
APA YANG DICARI KPK DI KANTOR PERTANAHAN KOTA MOJOKERTO?
Jawabannya akan menentukan apakah penggeledahan ini sekadar menemukan kepingan bukti baru dalam perkara HGB Summarecon, atau justru membuka simpul baru dalam penyidikan dugaan korupsi di tubuh ATR/BPN.