NAHKODA YANG KEMBALI, KAPAL MAJAPAHIT SAKSI BISU
Kabut belum sepenuhnya terangkat dari Bumi Majapahit ketika sebuah nama yang selama lebih dari setahun menghilang akhirnya muncul kembali dalam radar penegakan hukum.
Rabu malam, 2 September 2026. Di Jalan Raya Lawang–Malang, Banjararum, Kabupaten Malang, tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan seorang lelaki berinisial MR.
Ia bukan orang asing bagi perkara korupsi Kapal Majapahit. Ia adalah Mochamad Romadon, Direktur CV Hasya Putera Mandiri. kontraktor paket pembangunan Kapal Majapahit yang sejak 2025 masuk daftar pencarian orang.
Kejaksaan Agung menyatakan MR diamankan dalam kondisi kooperatif. Setelah itu ia diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk ditindaklanjuti.
Berita itu seharusnya menjadi akhir dari sebuah pelarian. Tetapi bagi perkara Kapal Majapahit, justru bisa menjadi awal dari babak yang lebih penting. Sebab yang kembali bukan hanya seorang buronan.
Yang kembali adalah satu mata rantai perkara yang sejak lama terputus dari jangkauan aparat. Sementara kapal itu sendiri? Tetap diam dan tidak berlayar. Tetap berdiri sebagai konstruksi yang bermasalah.
Dan uang rakyat yang telah tersedot ke dalamnya tidak otomatis kembali hanya karena seorang DPO tertangkap.
KAPAL RP2,5 MILIAR YANG TAK PERNAH BERLAYAR
Kapal Majapahit bukan kapal laut. Ia adalah bangunan berbentuk kapal yang dirancang sebagai sentra kuliner atau pujasera di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto.
Proyek tersebut dibiayai APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Namun di belakang angka itu terdapat angka yang jauh lebih menyakitkan Rp1.911.583.776. Itulah nilai kerugian negara yang disebut berdasarkan audit BPKP Jawa Timur.
Dengan kata lain, kerugian tersebut mencapai sekitar tiga perempat nilai pagu proyek. Kejaksaan sejak awal juga menyatakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
Di sinilah ironi Kapal Majapahit bermula. APBD membayar sebuah proyek pembangunan. Tetapi hasil akhirnya justru melahirkan perkara pidana.
Dan negara kemudian harus membayar harga yang lebih mahal, bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga biaya sosial, biaya hukum, biaya pengawasan, serta kehilangan manfaat sebuah fasilitas publik.
TUJUH NAMA DI RUANG TIPIKOR
Perkara kemudian berkembang. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari spektrum yang berbeda, pejabat pemerintah, pelaksana pekerjaan, kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi proyek.
Di antara mereka terdapat Yustian Suhandinata dan Zantos Sebaya dari lingkungan Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto.
Ada pula Hendar Adya Sukma, M. Khudori, Cholik Idris, Nugroho dan Mochamad Romadon.
Kejaksaan menahan sebagian besar tersangka. Satu nama berbeda. Romadon tidak datang. Ia kemudian masuk daftar pencarian orang. Proses hukum tidak berhenti. Persidangan tetap berjalan.
Bahkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melakukan pemeriksaan setempat pada 3 Oktober 2025 untuk melihat langsung kondisi fisik proyek.
Dalam pemeriksaan itu, antara lain ditemukan retakan pada bagian beton konstruksi.
Adegan itu memiliki makna simbolik. Hakim tidak hanya membaca proyek melalui kertas. Mereka melihat sendiri benda fisiknya. Melihat beton. Melihat konstruksi. Melihat bangunan yang menjadi objek perkara.
Dan akhirnya, pada 19 Desember 2025, tujuh terdakwa mendapatkan putusan. Termasuk Romadon. Perkaranya berjalan meskipun ia tidak berada di ruang sidang.
VONIS SUDAH TURUN. BURON BELUM KEMBALI.
Di sinilah publik perlu memahami satu hal penting. Penangkapan Romadon pada 2 September 2026 bukanlah cerita tentang seseorang yang baru sekarang menjadi tersangka.
Perkaranya sudah sampai pengadilan. Ia sudah mendapatkan putusan. Proses hukum terhadap perkara Kapal Majapahit bahkan berlanjut ke tingkat banding, dan pemberitaan mengenai putusan banding menyebut hukuman terhadap tujuh terdakwa diperberat. Beberapa terdakwa kemudian menempuh kasasi.
Dengan demikian, posisi hukum masing-masing terdakwa tidak boleh disamaratakan.
Ada yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Ada pula yang masih menempuh upaya hukum. Tetapi satu fakta tidak berubah. Romadon adalah bagian dari tujuh orang yang telah diadili dalam perkara Kapal Majapahit.
Karena itu, tertangkapnya dia bukan pembukaan perkara baru. Ini adalah babak lanjutan dari perkara lama yang sempat kehilangan satu aktor penting karena DPO.
DARI DPO KE TANGAN JAKSA
Ada satu detail administratif yang justru menarik. Siaran resmi Kejaksaan Agung menyebut MR sebagai tersangka dan menjelaskan bahwa ia diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejari Mojokerto untuk ditindaklanjuti.
Sementara rekam proses perkara menunjukkan ia telah menjalani persidangan dan menerima putusan.
Karena itu, tahap berikutnya harus dibaca berdasarkan dokumen putusan terakhir dan status inkracht perkara Romadon, bukan sekadar istilah dalam siaran pers. Ini bukan soal istilah. Ini soal administrasi hukum. Sebab ada perbedaan antara tersangka, terdakwa dan terpidana.
Dan ada perbedaan pula antara penangkapan, penahanan dan eksekusi putusan.
Bila putusan terhadap Romadon memang telah berkekuatan hukum tetap, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Kejari Mojokerto melaksanakan eksekusi tersebut.
Tetapi bila masih terdapat tahapan hukum yang belum selesai, maka mekanismenya harus mengikuti status perkara terakhir. Dokumen hukumlah yang menjadi panglima.
UANG NEGARA SUDAH KEMBALI ATAU BELUM?
Inilah pertanyaan yang seharusnya tidak tenggelam oleh euforia tertangkapnya DPO.
Pada Juni 2025, Kejari Kota Mojokerto menyatakan pemulihan kerugian negara masih nihil.
Kejaksaan saat itu juga menyatakan tengah menelusuri aliran uang serta aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan hasil perkara.
Angkanya bukan kecil. Rp1,911 miliar. Bagi APBD, itu adalah uang publik. Uang rakyat!.
Uang yang seharusnya berubah menjadi fasilitas publik. Bukan menjadi angka dalam laporan audit. Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari berapa orang yang dipenjara.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih konkret. Berapa rupiah yang berhasil dipulihkan?
MENANGKAP ORANG TIDAK SAMA DENGAN MEMULIHKAN UANG
Inilah jebakan klasik dalam pemberantasan korupsi. Publik melihat borgol. Publik melihat rompi tahanan. Publik melihat pintu lapas. Tetapi negara membutuhkan sesuatu yang lebih nyata, asset recovery.
Seseorang dapat dijatuhi hukuman bertahun-tahun. Namun bila uang negara yang hilang tidak kembali, negara tetap menanggung kerugian.
Karena itu, tertangkapnya Romadon seharusnya membuka kembali ruang penelusuran.
Bukan berarti otomatis ada uang baru yang ditemukan. Bukan pula berarti seluruh aset seseorang dapat serta-merta dianggap hasil korupsi.
Tetapi penyidik memiliki kesempatan untuk menguji kembali aliran dana, rekening, transaksi, aset, hubungan kontraktual, pembayaran, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari proyek. Semua harus dibuktikan secara hukum.
JEJAK KONTRAK DI BALIK KAPAL
Dokumen proyek yang muncul dalam persidangan memperlihatkan bagaimana uang APBD bergerak melalui beberapa paket pekerjaan.
CV Hasya Putera Mandiri, perusahaan yang dipimpin Romadon, disebut menerima kontrak sekitar Rp1,114 miliar.
Sementara pekerjaan cover Kapal Majapahit diberikan kepada CV Sentosa Berkah Abadi dengan nilai sekitar Rp938 juta.
Masih terdapat konsultan perencanaan sekitar Rp73,6 juta dan konsultan pengawasan sekitar Rp49,3 juta.
Di atas kertas, semuanya tampak seperti mekanisme proyek pemerintah.
Ada paket. Ada kontrak. Ada penyedia. Ada konsultan. Ada pejabat pengadaan. Ada pengawasan. Ada pembayaran.
Tetapi ketika konstruksi berakhir bermasalah, seluruh rantai itu berubah menjadi pertanyaan.
Di titik mana sistem pengendalian gagal?
KESALAHAN KONTRAKTOR ATAU KEGAGALAN SISTEM?
Inilah bagian yang tidak boleh berhenti pada tujuh nama. Vonis terhadap tujuh orang adalah pertanggungjawaban pidana berdasarkan pembuktian yang dinilai pengadilan.
Tetapi pemerintahan bekerja melalui sistem. Ada perencanaan. Ada penganggaran. Ada pengadaan. Ada penetapan pejabat. Ada kontrak. Ada pelaksanaan. Ada pengawasan. Ada pembayaran. Ada serah terima. Ada pencatatan aset. Setiap tahap memiliki fungsi kontrol.
Maka sebuah proyek publik yang berujung pada kerugian negara hampir Rp1,9 miliar menyisakan pertanyaan administratif.
Di mana sistem pengawasan pemerintah bekerja? Mengapa sistem itu tidak mampu menghentikan kegagalan proyek sebelum uang negara keluar? Pertanyaan tersebut berbeda dengan pertanyaan pidana.
Dan justru karena berbeda, ia tidak boleh ikut hilang setelah perkara pidananya diputus.
KAPAL YANG TIDAK BERLAYAR, ASET YANG MASIH ADA
Ada ironi lain. Perkara pidananya berjalan. Para pelaku mendapatkan hukuman. Sebagian mengajukan upaya hukum. DPO akhirnya tertangkap.
Namun benda fisiknya tetap ada. Kapal itu tidak ikut masuk penjara. Ia tetap menjadi bagian dari ruang publik. Dan pemerintah tetap harus berhadapan dengan pertanyaan paling sederhana.
Apa yang akan dilakukan terhadap aset tersebut? Apakah diperbaiki? Apakah dibongkar? Apakah direhabilitasi? Berapa biaya tambahan? Siapa yang membayar? Apakah secara teknis bangunan masih layak? Apakah hasil kajian teknis terbaru sudah tersedia?
Dan yang paling penting. Apakah masyarakat masih membutuhkan fasilitas itu? Jangan sampai negara dua kali membayar.
Pertama ketika proyek bermasalah. Kedua ketika pemerintah harus mengeluarkan APBD baru untuk memperbaikinya.
BABAK BARU SETELAH BURON TERTANGKAP
Penangkapan Romadon pada 2 September 2026 memberi kesempatan baru kepada aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh konsekuensi putusan berjalan. Tetapi jangan berhenti di sana. Ada setidaknya empat pekerjaan besar yang harus dikawal.
Pertama, kepastian status hukum dan eksekusi. Publik berhak mengetahui berdasarkan putusan terakhir, apakah perkara Romadon telah inkracht dan bagaimana mekanisme eksekusinya.
Kedua, pemulihan kerugian negara. Rp1.911.583.776 bukan sekadar angka audit. Itu uang publik.
Ketiga, asset tracing dan uang pengganti. Jika putusan menetapkan kewajiban uang pengganti, pelaksanaannya harus transparan sesuai mekanisme hukum.
Keempat, evaluasi administrasi pemerintahan. Perkara pidana tidak boleh membuat pemerintah lupa bahwa kegagalan proyek juga merupakan persoalan tata kelola.
DAN PERTANYAAN TERBESARNYA MASIH ADA
Apakah tujuh orang yang telah diproses hukum merupakan seluruh rantai pertanggungjawaban? Jawabannya tidak boleh berdasarkan asumsi. Begitu pula tidak boleh dibangun dari prasangka bahwa setiap pejabat yang berada dalam struktur pemerintahan otomatis bertanggung jawab secara pidana. Hukum pidana membutuhkan bukti.
Tetapi administrasi pemerintahan membutuhkan evaluasi. Karena itu, pertanyaan investigatifnya harus sederhana dan terukur.
Siapa yang mengusulkan? Siapa yang merancang? Siapa yang menganggarkan? Siapa yang menetapkan spesifikasi? Siapa yang menentukan penyedia? Siapa yang mengawasi pekerjaan? Siapa yang memeriksa hasil pekerjaan? Siapa yang membayar? Siapa yang menyatakan pekerjaan selesai atau dapat diterima? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi aset sekarang?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus dibaca dari dokumen. Bukan dari gosip. Bukan dari asumsi. Bukan pula dari tekanan opini.
ROMADON DITANGKAP LALU APA?
Kejaksaan Agung menyatakan penangkapan MR merupakan bagian dari upaya menangkap buronan untuk kepastian hukum. Itu penting.
Tetapi kepastian hukum tidak berhenti pada tertangkapnya buronan. Kepastian hukum juga berarti putusan dijalankan, hak terpidana dihormati, uang pengganti ditagih sesuai hukum, aset ditelusuri berdasarkan bukti, dan kerugian negara dipulihkan sejauh dimungkinkan.
Sementara bagi pemerintah daerah, kepastian hukum harus dilanjutkan dengan kepastian administrasi, aset harus jelas, statusnya harus jelas, pemanfaatannya harus jelas, dan setiap rupiah APBD berikutnya harus memiliki justifikasi yang lebih kuat.
KAPAL YANG BELUM BERLAYAR
Ada sesuatu yang ironis dari nama Kapal Majapahit.
Majapahit dikenal karena kemampuan membangun jaringan kekuasaan, perdagangan dan peradaban yang luas.
Tetapi di sebuah sudut Kota Mojokerto, sebuah kapal yang dibangun dengan uang rakyat justru menjadi monumen dari kegagalan sebuah proyek publik.
Kini salah satu orang yang lama dicari telah ditemukan. Romadon kembali ke hadapan hukum. Tetapi Kapal Majapahit tetap menjadi saksi bisu.
Saksi dari uang APBD. Saksi dari kontrak. Saksi dari beton yang dipersoalkan. Saksi dari tujuh orang yang telah diadili. Saksi dari proses hukum yang berjalan lebih dari setahun.
Dan saksi dari satu pertanyaan yang jauh lebih besar daripada penangkapan seorang DPO. Bagaimana mungkin sebuah proyek yang dibiayai uang rakyat bisa dijadikan ladang bancaan sebelum sempat jadi bangunan tempat kuliner berbentuk KAPAL MAJAPAHIT?
Itulah pekerjaan rumah sesungguhnya.
Sebab menangkap nahkoda yang menghilang adalah keberhasilan penegakan hukum.
Tetapi memastikan uang rakyat kembali, aset negara terselamatkan, sistem pemerintahan diperbaiki, dan kesalahan yang sama tidak berulang, itulah ukuran keberhasilan negara.
Romadon telah ditangkap. Kini giliran Kapal Majapahit menjawab. Walikota sebagai penggas ide pembangunan Taman Rejoto. Kapan penyidik Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan?
Writer: Arthur Smith
Editor : Greast Morezt