MOJOKERTO — Pemerintah Kabupaten Mojokerto menghadapi ruang fiskal yang semakin terbatas dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp124,33 miliar, sementara belanja hanya berkurang Rp21,64 miliar.
Dalam jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/9/2026), Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyebut penyesuaian anggaran diperlukan untuk menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mempertahankan kapasitas pelayanan publik.
Pendapatan daerah yang semula ditetapkan Rp2,438 triliun turun menjadi Rp2,314 triliun. Penurunan sebesar 5,10 persen itu terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer sebesar Rp143,03 miliar, termasuk penurunan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp146,60 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah hanya turun dari Rp2,598 triliun menjadi Rp2,576 triliun atau sebesar 0,83 persen. Perbedaan antara penurunan pendapatan dan belanja tersebut membuat kebutuhan pembiayaan daerah meningkat.
Pemerintah daerah menyebut penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA dalam P-APBD 2026 mencapai Rp262,68 miliar. Nilai tersebut meningkat Rp102,68 miliar dibandingkan asumsi awal sebesar Rp160 miliar.
Namun, angka Rp262,68 miliar juga berada pada nilai yang sama dengan selisih antara pendapatan dan belanja setelah perubahan. Karena itu, struktur pembiayaan dalam dokumen P-APBD perlu dibaca secara cermat untuk memastikan posisi angka tersebut, apakah merupakan defisit yang harus ditutup melalui pembiayaan, sumber SiLPA, atau gabungan keduanya.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa tidak seluruh SiLPA dapat digunakan secara bebas. Sebagian di antaranya berasal dari dana yang memiliki peruntukan khusus, seperti Dana Alokasi Khusus, dana Badan Layanan Umum Daerah, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, insentif fiskal, serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Adapun SiLPA yang tidak terikat diarahkan untuk membiayai belanja wajib, program prioritas, penyelesaian kegiatan strategis, dan pelayanan dasar.
Belanja barang dan jasa meningkat
Di tengah penurunan total belanja, alokasi belanja barang dan jasa justru meningkat Rp77,02 miliar. Pemerintah menyatakan tambahan tersebut diperlukan untuk mendukung program prioritas dan pelayanan masyarakat.
Rinciannya meliputi kenaikan belanja barang sebesar Rp17,05 miliar, belanja jasa Rp16,40 miliar, pemeliharaan Rp1,90 miliar, serta belanja uang dan jasa kepada pihak ketiga, pihak lain, dan masyarakat sebesar Rp2,63 miliar.
Tambahan juga dialokasikan untuk Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas sebesar Rp17,84 miliar dan belanja barang serta jasa Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp27,88 miliar.
Dengan demikian, tambahan anggaran untuk BOK Puskesmas dan BLUD mencapai Rp45,72 miliar. Angka tersebut mencakup hampir 60 persen dari total kenaikan belanja barang dan jasa.
Bagi masyarakat, kenaikan tersebut akan bermakna apabila diterjemahkan menjadi pelayanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau, ketersediaan obat dan bahan medis yang lebih terjamin, peralatan puskesmas yang terawat, serta waktu pelayanan yang lebih singkat.
Sebaliknya, tanpa penjelasan mengenai target dan keluaran program, kenaikan anggaran hanya akan berhenti sebagai angka dalam dokumen APBD.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyatakan setiap tambahan anggaran harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator kinerja, target keluaran, serta manfaat publik yang dapat diukur. Rincian program dan kegiatan akan dijelaskan melalui penjabaran APBD serta Rencana Kerja dan Anggaran masing-masing organisasi perangkat daerah.
Efisiensi perjalanan dinas
Untuk menyesuaikan belanja, pemerintah daerah mengurangi anggaran perjalanan dinas sebesar Rp5,55 miliar. Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan juga turun Rp1,12 miliar.
Pemerintah menyatakan pengendalian belanja rutin, terutama belanja barang dan jasa, dilakukan untuk meningkatkan efisiensi. Namun, efisiensi tersebut tetap perlu dibedakan dari pengurangan kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Pengurangan perjalanan dinas, misalnya, dapat menjadi efisiensi apabila tidak mengganggu fungsi pengawasan, pelayanan teknis, dan koordinasi pemerintahan. Sebaliknya, pengurangan anggaran pendidikan perlu dijelaskan berdasarkan jenis kegiatan, jumlah penerima manfaat, dan konsekuensinya terhadap sekolah.
PAD menjadi tumpuan
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat, Pemkab Mojokerto mengandalkan optimalisasi pendapatan asli daerah atau PAD.
Strategi yang disampaikan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, penguatan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen PKB, optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, digitalisasi pembayaran pajak, serta pemanfaatan barang milik daerah.
Pemkab juga menyebut telah menyiapkan 18 kanal pembayaran digital melalui perbankan dan perdagangan elektronik. Kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan dilakukan melalui pertukaran data, operasi bersama, sosialisasi, serta perluasan layanan pembayaran pajak hingga perusahaan, kecamatan, dan desa.
Namun, strategi tersebut perlu disertai target penerimaan yang konkret. Publik perlu mengetahui berapa tambahan PAD yang diharapkan dari digitalisasi pajak, optimalisasi aset, maupun kerja sama pemungutan PKB dan opsen PKB.
Tanpa target rupiah dan ukuran keberhasilan, optimalisasi PAD berisiko menjadi daftar kegiatan administratif, bukan strategi fiskal yang dapat diuji hasilnya.
Dana Desa dan perubahan kewenangan
Penurunan Dana Desa juga menjadi salah satu persoalan yang dijawab pemerintah daerah. Pemkab menyatakan akan mengoptimalkan Alokasi Dana Desa dan mengusulkan agar sebagian pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi kewenangan desa dialihkan menjadi kewenangan kabupaten.
Dengan skema tersebut, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat dibiayai melalui program organisasi perangkat daerah.
Rencana itu menyentuh persoalan yang lebih luas daripada sekadar pengalihan anggaran. Perubahan kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas, melalui proses perencanaan yang sah, serta disertai kepastian mengenai penganggaran, pelaksanaan, pemeliharaan, dan tanggung jawab aset.
Bagi warga desa, persoalannya sederhana, jalan lingkungan, saluran irigasi, jembatan, fasilitas air bersih, dan infrastruktur dasar tetap harus berfungsi, siapa pun yang memegang kewenangan anggarannya.
Anggaran dan kehidupan warga
Perubahan APBD bukan hanya pembahasan mengenai pendapatan yang turun atau belanja yang bergeser. Di balik angka Rp2,314 triliun pendapatan dan Rp2,576 triliun belanja, terdapat kebutuhan warga terhadap layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, administrasi kependudukan, bantuan sosial, dan pelayanan dasar lainnya.
Ketika transfer pemerintah pusat berkurang, pemerintah daerah harus menentukan belanja mana yang dilindungi dan belanja mana yang dapat ditunda. Keputusan tersebut akan menentukan apakah tekanan fiskal hanya terlihat dalam dokumen anggaran atau benar-benar dirasakan masyarakat.
DPRD Kabupaten Mojokerto kini memiliki ruang untuk menguji jawaban eksekutif melalui pembahasan RKA dan DPA setiap organisasi perangkat daerah. Pada tahap itulah angka-angka global dalam P-APBD harus diterjemahkan menjadi program, penerima manfaat, lokasi kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan ukuran keberhasilan.
Jawaban eksekutif telah disampaikan. Tahap berikutnya adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dipertahankan, dikurangi, atau ditambahkan memiliki alasan yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Writer : Clara Stone
Editor : Sterling