SERAGAM, LHP, DAN KEBERANIAN BIROKRASI PEMKAB MOJOKERTO Ketika Hak Wali Murid Menunggu di Meja Dinas Pendidikan Mojokerto
-Baca Juga
Presidium APPI sekaligus Ketua Wilayah LIPPI Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si.,(pegang microphone) Ketika RDPU dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur beberapa waktu lalu
Dari kain seragam yang dipersoalkan, sebuah pertanyaan yang lebih besar kini mengemuka, setelah pemeriksaan menemukan persoalan dan LHP telah diserahkan, seberapa cepat pemerintah mengembalikan hak masyarakat?
MOJOKERTO — Perjuangan masyarakat sipil di Bumi Majapahit ternyata belum selesai ketika laporan disampaikan, pemeriksaan dilakukan, dan dokumen hasil pemeriksaan diterbitkan.
Justru setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berada di meja birokrasi, babak yang sesungguhnya dimulai.
Polemik pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto yang dikawal Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) bersama Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Jawa Timur kini memasuki fase menentukan.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengonfirmasi bahwa LHP telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan pada 28 Agustus 2026.
Konfirmasi tersebut kemudian dituangkan dalam surat Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor 700/1798/416-060/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, yang ditandatangani Inspektur Drs. Zaqqi.
Sebuah dokumen administratif.
Namun di balik lembaran itu terdapat sesuatu yang jauh lebih besar, hak masyarakat yang menunggu kepastian.
LHP TURUN, BOLA BERPINDAH
Selama ini publik dapat memahami apabila pemerintah mengatakan masih melakukan pemeriksaan.
Tetapi ketika pemeriksaan telah menghasilkan LHP dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada perangkat daerah terkait, alasan “masih menunggu pemeriksaan” praktis kehilangan relevansinya.
Bola kini berpindah. Ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Menurut penjelasan Inspektorat sebagaimana dikawal APPI/LIPPI, rekomendasi pengembalian selisih harga kain seragam berlaku bagi seluruh SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto yang menyelenggarakan pengadaan kain seragam, bukan hanya sembilan sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan.
Ini merupakan detail yang sangat penting. Sebab persoalannya tidak lagi dapat dibaca sebagai persoalan sembilan sekolah.
Ada cakupan kebijakan yang lebih luas. Dan konsekuensinya juga lebih luas.
BUKAN SEKADAR UANG, MELAINKAN TATA KELOLA
Di sinilah perkara seragam berubah menjadi persoalan administrasi pemerintahan.
Pengembalian uang kepada wali murid memang merupakan konsekuensi material.
Tetapi di belakangnya terdapat pertanyaan yang lebih fundamental. Bagaimana sebuah mekanisme pengadaan dapat berjalan selama bertahun-tahun hingga akhirnya dipersoalkan melalui kontrol masyarakat?
Lalu. Bagaimana pemerintah memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi?
Inspektorat disebut telah menegaskan bahwa penghentian jual-beli seragam di lingkungan sekolah harus diikuti dengan Surat Pernyataan Integritas bagi seluruh Kepala SMP Negeri.
Pesannya jelas. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mengembalikan selisih uang.
Harus ada perubahan tata kelola. Karena mengembalikan uang adalah tindakan korektif.
Sedangkan menghentikan pola yang melahirkan persoalan adalah tindakan preventif. Keduanya harus berjalan bersamaan.
MEJA YANG KINI MENJADI TITIK UJI
Dalam konstruksi administrasi yang disampaikan Inspektorat, penetapan jadwal, petunjuk teknis, serta mekanisme teknis pengembalian dana berada pada kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan.
Maka publik kini mempunyai hak untuk bertanya. Kapan Juknis diterbitkan? Kapan jadwal pengembalian diumumkan? Bagaimana mekanismenya? Siapa yang bertanggung jawab di masing-masing sekolah? Bagaimana memastikan seluruh wali murid menerima haknya?
Dan yang paling penting. Bagaimana masyarakat dapat mengawasi bahwa rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar kritik. Itulah inti dari akuntabilitas pemerintahan.
SURAT YANG MENUNGGU JAWABAN
Pada 1 September 2026, APPI dan LIPPI Jawa Timur kembali melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Nomornya 11/LIPPI-JATIM/IX/2026.
Substansinya juga sangat spesifik
Desakan Penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Jadwal Eksekusi Pengembalian Uang Seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.
Tetapi hingga 3 September, menurut APPI/LIPPI, surat tersebut belum mendapatkan respons secara institusional.
Di titik inilah persoalan memasuki wilayah yang lebih sensitif. Bukan lagi semata-mata tentang seragam.
Melainkan tentang bagaimana pemerintah memperlakukan suara masyarakat ketika suara tersebut meminta penjelasan atas sebuah kebijakan publik.
Presidium APPI sekaligus Ketua Wilayah LIPPI Jawa Timur, Kasiono, S.Pd., M.Si., menilai penyerahan LHP tersebut sekaligus mematahkan alasan bahwa Dinas Pendidikan terlambat melangkah.
“Bola panas sekarang sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan.”
Kalimat itu sederhana. Namun memiliki konsekuensi administratif yang panjang.
KONTROL PUBLIK BUKAN MUSUH PEMERINTAH
Dalam negara demokratis, kritik masyarakat terhadap pemerintah seharusnya tidak diposisikan sebagai gangguan.
Kontrol publik justru merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pelayanan pemerintahan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Tetapi kontrol publik juga harus dilakukan dengan cara yang terukur.
Dokumen harus berbicara. Kronologi harus jelas. Kewenangan harus tepat. Dan setiap pihak harus diberikan ruang untuk menjelaskan posisinya.
Karena itu, apabila APPI/LIPPI benar-benar membawa perkara ini kepada Ombudsman, kekuatan utama mereka bukan terletak pada jumlah massa.
Kekuatan utamanya berada pada dokumen. LHP. Surat Inspektorat. Surat permintaan klarifikasi. Bukti penerimaan. Kronologi. Dan data wali murid yang terdampak. Itulah bahasa yang paling kuat dalam pengawasan administrasi publik.
OMBUDSMAN DI UJUNG PINTU
APPI dan LIPPI Jawa Timur menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dengan dugaan antara lain maladministrasi, penolakan pelayanan publik, serta pengabaian terhadap rekomendasi internal pemerintah daerah.
Apabila langkah tersebut benar-benar ditempuh, maka persoalan ini akan memperoleh arena pengawasan baru.
Namun sekali lagi, kata kuncinya adalah dugaan. Tidak boleh ada vonis sebelum proses pemeriksaan lembaga yang berwenang.
28 SEPTEMBER SEBUAH TENGGAT YANG MULAI BERDETAK
Ada satu tanggal yang kini patut dicatat publik 28 SEPTEMBER 2026. Tanggal tersebut disebut APPI/LIPPI sebagai batas maksimal penyelesaian pengembalian dana berdasarkan komitmen Inspektorat yang mereka terima.
Maka sejak sekarang, persoalan ini memasuki fase countdown.
Bukan lagi “Apakah akan dikembalikan?”
Melainkan “Kapan dikembalikan?”
Dan kemudian “Sudah berapa yang dikembalikan?”
“Berapa sekolah yang sudah melaksanakan?”
“Berapa wali murid yang telah menerima?”
“Berapa nilai total yang telah dikembalikan?”
“Apakah seluruh SMP Negeri yang menyelenggarakan pengadaan sudah menjalankan rekomendasi?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kelak menjadi parameter sederhana untuk mengukur apakah rekomendasi pemeriksaan benar-benar telah berubah menjadi tindakan.
WAJAH DI BALIK SELEMBAR KAIN
Tetapi jangan sampai seluruh perdebatan ini kehilangan manusia di balik angka dan dokumen.
Ada orang tua yang bekerja sejak pagi. Ada pedagang kecil. Ada buruh. Ada petani. Ada keluarga yang harus menghitung pengeluaran pendidikan anak dengan sangat hati-hati.
Bagi meja birokrasi, selisih harga mungkin hanya angka. Bagi keluarga tertentu, angka itu dapat berarti uang belanja. Uang transportasi. Uang buku. Uang makan. Atau kebutuhan sekolah anak lainnya.
Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang pengembalian, yang sesungguhnya sedang dibicarakan bukan sekadar nominal. Yang dikembalikan adalah rasa keadilan.
DARI SERAGAM MENUJU REFORMASI TATA KELOLA
Perkara ini akan menjadi jauh lebih bermakna apabila berhenti dipandang sebagai konflik antara LSM dengan Dinas Pendidikan. Itu terlalu sederhana.
Pertarungan sesungguhnya bukan APPI versus Dinas Pendidikan.
Bukan pula LIPPI versus birokrasi.
Pertarungan sesungguhnya adalah antara tata kelola yang transparan dengan kebiasaan administratif yang tertutup.
Apabila pemerintah mampu menyelesaikan rekomendasi secara terbuka, mengembalikan hak wali murid, menerbitkan mekanisme yang jelas, serta memastikan praktik serupa tidak berulang, maka kritik masyarakat justru telah menghasilkan perbaikan.
Tetapi apabila rekomendasi berhenti sebagai dokumen, sementara masyarakat terus menunggu kepastian, maka pertanyaan publik akan semakin keras.
UJIAN SEBENARNYA BUKAN PADA LSM
APPI dan LIPPI boleh saja dituduh terlalu keras.
Boleh saja dicurigai memiliki agenda tertentu.
Boleh saja ada pihak yang tidak menyukai gaya advokasinya.
Tetapi semua itu tidak menghapus satu fakta penting, pemeriksaan telah dilakukan.
Dan ketika LHP telah diserahkan kepada perangkat daerah terkait, publik berhak menunggu tindak lanjutnya.
Karena itu, ujian terbesar sekarang bukan bagi APPI. Bukan pula bagi LIPPI. Ujian terbesar berada di meja birokrasi.
Apakah pemerintah mampu menunjukkan bahwa kritik masyarakat dapat dijawab dengan kinerja administratif, bukan sekadar pernyataan?
Ketika Uang Kembali, Kepercayaan Harus Mengikuti
Di Bumi Majapahit, kisah tentang kain seragam ini mungkin terlihat sederhana.
Tetapi ia telah membuka jendela yang lebih besar tentang hubungan antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah.
Satu LHP.
Satu rekomendasi.
Satu surat permintaan jawaban.
Ribuan wali murid.
Dan satu tanggal yang kini terus mendekat 28 SEPTEMBER 2026.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan pertengkaran tanpa ujung.
Publik membutuhkan kepastian.
Jika memang terdapat selisih yang harus dikembalikan, kembalikan.
Jika terdapat mekanisme yang harus diperbaiki, perbaiki.
Jika ada praktik yang tidak boleh diulang, hentikan.
Dan jika masyarakat bertanya, jawablah.
Sebab pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik.
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mampu membuktikan bahwa setiap kritik yang benar dapat berubah menjadi perbaikan.
Dan dari selembar kain seragam itulah, Kabupaten Mojokerto kini sedang diuji.
APAKAH BIROKRASI HANYA MAMPU MENEMUKAN MASALAH ATAU BENAR-BENAR BERANI MENYELESAIKANNYA
Writer : Arthur Smith
Editor : Citra scholastika
SURAT PENGADUAN RESMI & PERINGATAN
Tindak Lanjut LHP Inspektorat dan Pengembalian Selisih Harga Kain Seragam SMP Negeri
Nomor : 12/LIPPI-JATIM/IX/2026
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pengaduan dan Desakan Tindak Lanjut LHP Inspektorat
Kepada Yth.
BUPATI MOJOKERTO
di
MOJOKERTO
Dengan hormat,
Kami Aliansi Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) bersama Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI) Jawa Timur, menyampaikan pengaduan resmi sekaligus peringatan terkait tindak lanjut pemeriksaan pengadaan kain seragam SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan Surat Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor 700/1798/416-060/2026, tanggal 31 Agustus 2026, kami memperoleh kepastian bahwa LHP telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada 28 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, antara lain ditegaskan bahwa:
Pengembalian selisih harga kain seragam berlaku bagi seluruh SMP Negeri yang menyelenggarakan pengadaan, bukan hanya sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan;
Jadwal, Juknis dan mekanisme teknis pengembalian menjadi kewenangan Dinas Pendidikan;
Praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah harus dihentikan dan diikuti Surat Pernyataan Integritas Kepala SMP Negeri.
Namun demikian, sampai surat ini kami sampaikan, APPI/LIPPI belum memperoleh kepastian institusional dari Dinas Pendidikan mengenai Juknis, jadwal dan mekanisme pengembalian sebagaimana telah kami desakkan melalui surat Nomor 11/LIPPI-JATIM/IX/2026 tanggal 1 September 2026.
BERDASARKAN HAL TERSEBUT, KAMI MEMOHON BUPATI MOJOKERTO UNTUK:
1. MEMERINTAHKAN DINAS PENDIDIKAN segera menindaklanjuti LHP Inspektorat secara konkret dan terukur.
2. MEMERINTAHKAN DINAS PENDIDIKAN segera menerbitkan Juknis serta jadwal pengembalian selisih harga kain seragam kepada wali murid yang berhak.
3. MEMASTIKAN pengembalian dilaksanakan terhadap seluruh SMP Negeri yang masuk dalam cakupan rekomendasi pemeriksaan.
4. MEMERINTAHKAN PENGHENTIAN praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah serta memastikan pelaksanaan Surat Pernyataan Integritas Kepala SMP Negeri.
5. MEMINTA INSPEKTORAT melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut LHP tersebut.
WARNING
Kami mengingatkan bahwa berdasarkan komitmen yang kami terima dari Inspektorat, penyelesaian pengembalian ditargetkan maksimal satu bulan, sehingga 28 September 2026 menjadi batas waktu penting yang harus dipenuhi.
Apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret dan kepastian penyelesaian, APPI dan LIPPI Jawa Timur akan menggunakan mekanisme pengawasan publik sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara cepat, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan wali murid, tanpa perlu berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
Demikian pengaduan resmi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan tegas Bapak Bupati Mojokerto, kami sampaikan terima kasih.
Mojokerto, 3 September 2026
Hormat kami,
ALIANSI PEDULI PENDIDIKAN INDONESIA (APPI)
Presidium,
Kasiono, S.Pd., M.Si.
LIPPI JAWA TIMUR
Ketua Wilayah,
Kasiono, S.Pd., M.Si.
Tembusan:
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto;
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto;
Inspektur Kabupaten Mojokerto;
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto;
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur;
Arsip.
