TERSANGKA DEBT COLLECTOR ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

TERSANGKA DEBT COLLECTOR

-

Baca Juga


2
ORANG TERTANGKAP, 4 ORANG MELARIKAN DIRI










Kapolres Mojokerto Kota Jatim AKBP. Puji Hendro Wibowo











DI.Com - Dua orang debt collector (bagian
penagihan) sebuah pembiayaan kredit motor di Mojokerto Jatim, ditangkap polisi,
karena meresahkan warga, mengakibatkan seorang pengendara kecelakaan, hingga
meninggal dunia. Keduanya berinisial MLY (56), warga Desa Sidoharjo, kecamatan
Gedeg, dan FAS (28), warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota
Mojokerto, Jatim.





AKBP
Puji Hendro Wibowo, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, keduanya ditangkap
setelah terjadi kecelakaan pengendara sepeda motor yang diduga akibat dikejar
empat orang debt collector, di jalan raya, Lespadangan, Kecamatan Gedeg, pada
Jumat (12/5) lalu. Motor korban sempat ditarik, hingga terjatuh masuk kolong
truk gandeng dan korban terlindas hingga meninggal.





"Dari
enam orang debt collector yang diduga melakukan pengejaran korban hingga
kecelakaan, dua sudah kita amankan, sedangkan lainnya, AL, ALN, AWR, masih
dalam pengejaran karena diduga kabur ke luar Kota," kata AKBP Puji Hendro
Wibowo, Sabtu (20/5).





Menurut
Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui enam orang tersangka
sebelumnya mengintai kendaraan yang mengalami masalah pembayaran kredit.
Setelah melihat korban, Edwin Sahroni melintas mengendarai motor Yamaha Mio
S-4564-YO, para pelaku langsung memburu korban. Saat melintas di tempat
kejadian perkara (TKP), jalan raya Les Padangan, salah satu dari tersangka
sempat menarik motor korban, dan korban terjatuh masuk ke kolong truk gandeng
dan terlindas ban belakang hingga tewas di lokasi.





"Dari
hasil pemeriksaan, salah satu tersangka sempat menarik motor korban hingga
terjatuh dan terlindas truk," jelas Kapolresta.





Selain
sudah mengamankan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan, di antaranya,
motor Yamaha mio nopol S-4564-YO milik korban, motor Yamaha Jupiter Z warna
oranye, nopol S-6995-RJ, yang dipakai kedua pelaku.







"Kedua
tersangka kita jerat Pasal 359 KUHP, lantaran kelalaian mereka mengakibatkan
tewasnya korban. Sedangkan kasus kecelakaan lalu lintasnya, ditangani Satlantas
Polres Mojokerto. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara," terang
AKBP Puji Hendro Wibowo.

Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode