PROSTITUSI ONLINE MARAK
-Baca Juga
Oknum Mucikari TAM Ditangkap Polisi Polres Mojokerto, Selasa 12 / 9 |
detakinspiratif.com - Aparat Kepolisian Polres Mojokerto Jawa Timur
mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online.
Dalam
pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapkan satu orang mucikari sebagai
tersangka, yakni Taufan Al Meizar (22)
warga Griya Permata Meri A-2/29 RT 001 RW 004, Kelurahan Meri, Kecamatan
Kranggan, Kota Mojokerto. Dan, satu orang perempuan sebagai jasa penjaja cinta.
" Saya punya
perempuan penjaja cinta satu orang saja, satunya lagi baru gabung belum
saya perkenalkan. Cara pesan menawarkan dengan FB dan mencantumkan
nomor WA saya, yang pesan saya kirim foto perempuan itu,"
ungkap pelaku, Selasa (12/9/2017).
Dikatakan Kapolres
Mojokerto AKBP. Leonardus Simamarta, polisi mengungkap kasus ini dengan
menyamar sebagai calon pelanggan.
"Kami
ungkap kasus ini seperti kasus narkoba, undercover. Mereka kami pancing dengan
menyamar sebagai pelanggan dan akhirnya bisa ditangkap," kata AKBP. Leo dalam konferensi pers di Mapolres
Mojokerto Selasa 12/9/2017.
Polisi menyamar
menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku muncikari melalui
media sosial Whatsapp, dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.
"Petugas kemudian
melakukan penangkapan terhadap pelaku Taufan, ketika ia membawa satu orang
perempuan PSK di salah satu kamar hotel di Mojokerto," kata Leo.
Taufan dan
perempuan penjaja cinta berikut uang tunai dan handphone kemudian diamankan di
Mapolres Mojokerto Jatim.
Lebih lanjut AKBP.
Leonardus Simarmata menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Ada
kemungkinan ini sebuah jaringan, kami baru awal mendalami penyelidikan lewat
medsos. Tarif yang dipatok bervastiasi mulai Rp.750 ribu sampai Rp 1,5 juta tergantung
pesanan," urainya
Pasal yang
menjerat para pelaku yaitu tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur
dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UURI no 21 tahun 2007 tentang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara," ujar Kapolres. ( Mj-1)