KPK PERCEPAT PEMERIKSAAN KASUS OTT DI KOTA MOJOKERTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KPK PERCEPAT PEMERIKSAAN KASUS OTT DI KOTA MOJOKERTO

-

Baca Juga




Junaedi Malik Bersafari Dari Fraksi PKB dan Sonny Basuki Raharjo Kemeja Batik dari Fraksi Partai Golkar














JAKARTA – Dua
anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basuki Rahardjo dan Junaedi
Malik dari Fraksi PKB, diminta keterangan oleh KPK, Senin, 18 /12. Terkait pengembangan
kasus OTT KPK, dengan tersangka Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto.  








Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak minggu lalu
rutin menggilir pemeriksaan pada anggota DPRD Kota Mojokerto.








Pemeriksaan ini terkait dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun
anggaran 2017.








"Dua saksi, Sonny dan Junaedi diperiksa untuk tersangka MY
(Masud Yunus, Wali Kota Mojokerto)," ucap Febri.








Sebelumnya, atas kasus ini penyidik sudah memeriksa banyak saksi
diantaranya Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto dan Subektiarso, Kabid
Anggaran pada BPPKA Kota Mojokerto.








Saksi lainnya yang juga diperiksa ialah ‎Riyanto, Kabid
Perbendaharaan BPPKAD, Febriana Meldyawati anggota DPRD Kota Mojokerto periode
2014-2019 dan Yuli Veronica Maschur, ‎anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019
dari Partai Amanat Nasional.








Atas status tersangkanya, Mas’ud Yunus sudah diperiksa perdana
sebagai tersangka pada Senin (‎4/12/2017) lalu namun tidak dilakukan penahanan.








Ditetapkannya Mas’ud Yunus sebagai tersangka bermula dari KPK
‎yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Mas’ud Yunus menyetujui
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF)
memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.








Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan
pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD
Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota
Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.








Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat
perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud
Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU
No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.








Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang
telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi
tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan
(Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.








Atas penetapan tersangkanya, pria yang akrab disapa Kiai Ud ini
mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK
pada Rabu (22/11/2017) siang. Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses
hukum di KPK. ( Red / Mj-1/Tribun news)












Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode