BERIKAN JANJI HADIAH TIM KAMPANYE PASLON NOMOR URUT 4 DIPERIKSA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BERIKAN JANJI HADIAH TIM KAMPANYE PASLON NOMOR URUT 4 DIPERIKSA

-

Baca Juga




Elsa Fifajayanti Ketua Panwaslu Kota Mojokerto




MOJOKERTO
- Ketua kampanye paslon pilwali Mojokerto Jawa Timur nomor urut 4, serta
pemilik rumah diperiksa panwaslu setempat. Diduga memberikan janji hadiah mobil
ambulance kepada calon pemilih. Ketika kampanye dialogis di salah satu rumah
warga di Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto Jawa Timur
tanggal 26 Maret 2018. Mereka diperiksa secara intensif dikantor Panitia Pengawas
Pemilu setempat Kamis 29 /3 dan Sabtu 31/3 di jalan Semangka 37, Perum
Magersari Indah Kota Mojokerto Jawa Timur.


Elsa
Fifajayanti Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Jawa Timur kepada elshinta
dikantornya mengatakan, pihaknya sudah memanggil tim kampanye paslon walikota
dan wakil walikota Mojokerto nomor urut 4, beserta pemilik rumah yang digunakan
kampanye dialogis.


Pemeriksaan
tim kampanye paslon Walikota Dan Wakil Walikota Mojokerto nomor urut 4 itu,
berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan Prajurit Kulon Kota
Mojokerto Jawa Timur. Dimana, tim kampanye paslon walikota dan wakil walikota
nomor urut 4 itu, memberikan janji akan memberikan mobil ambulance kepada warga.


Dikatakan
oleh Elsa Fifajayanti, pemberian janji hadiah ketika kampanye termasuk
melanggar pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada
pasal itu disebut bahwa, orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa
dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Selain hukuman
badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak
Rp 1 Miliar.


Lebih
lanjut, mantan wartawati itu mengatakan, tindak pidana materiel baru dianggap
selesai apabila akibat yang dikehendaki benar-benar terjadi. Maksudnya,
mempengaruhi seseorang untuk tidak memilih atau memilih seseorang. Jika dapat
dibuktikan bahwa orang tersebut memilih atau tidak memilih karena ada uang yang
dijanjikan, maka tindak pidana itu terpenuhi. Namun, jika tidak ada bukti yang
bisa menunjukkan adanya politik uang beserta dampaknya secara nyata, proses
pidana bisa gugur.


“Untuk
langkah selanjutnya, kami akan menyerahkan ke penegak hukum pidana umum,
manakala ada bukti dan saksi yang menguatkan. Setelah itu polisi yang bergerak,”kata
ia.


Proses
pemeriksaan ini tidak akan mengganggu kampanye paslon itu, namun sangsi
administrasi akan diberlakukan manakala bukti-bukti dan saksi-saksi menguatkan
terpenuhi. ( Mj-01 )


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode