BANDAR SABU-SABU KOTA MOJOKERTO, PETRIK DITANGKAP POLISI ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

BANDAR SABU-SABU KOTA MOJOKERTO, PETRIK DITANGKAP POLISI

-

Baca Juga




TENGAH ( AKBP SIGIT DANY SETIYONO) KAPOLRES MOJOKERTO KOTA, KANAN KASUBAG HUMAS IPTU SUKATMANTO, KIRI AKP. HENDRO KASAT NARKOBA


















Tim Crime Hunter Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Jawa Timur,
menangkap 16 orang tersangka pengguna, pengedar dan bandar narkotika yang
beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.





Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu, sebanyak 167,12 gram. Uang
tunai Rp. 530.000,-, Tiga buah timbangan elektrik. Enam buah pipet kaca. Dua set
seperangkat alat hisap sabu-sabu. 13 telpon genggam ( HP ) berbagai merk yang
digunakan tersangka dalam melakukan transaksi tindak kejahatan, serta dua buah
koerl api.





Petugas menangkap ke enam belas orang tersangka tersebut di berbagi
lokasi tindak kejahatan. Diantaranya, 6 lokasi di wilayah hukum Polsek
Magersari, 1 lokasi diwilayah hukum Polsek Prajurit Kulon, 1 lokasi di wilayah hukum
Polsek Kranggan dan satu lokasi diluar hokum Polres Mojokerto Kota, tepatnya di
wilayah hukum Polsek Sooko masuk ranah wilayah hukum Polres Mojokerto.





Dalam menjalankan modus operandinya, masing – masing tersangka dengan
sengaja menerima, menyimpan kemudian mengedarkan narkotika jenis golongan satu
atau sabu-sabu itu kepada mangsanya.





Ironinya, yang mereka jebak untuk membeli barang haram tersebut kebanyakan
dikalangan pelajar, remaja dan pemuda yang masih produktif. Mereka dengan sengaja
merusak generasi bangsa dengan barang-barang yang mengakibatkan mereka tidak
bisa berfikir jernih.





Mereka ini akan merusak generasi bangsa untuk menjadi budak syetan. Atau
mereka bagian dari jaringan mafia narkoba antar negara yang bertujuan
mengahncurkan sebuah bangsa melalui obat-obatan terlarang yang membuat si
pengguna akan gila. Setelah kondisi bangsa tidak mempunyai generasi, maka
dengan mudahlah mereka akan menjajah bangsa tersebut. Bahkan, bangsa ini akan
di jual kepada bangsa asing, yang sejak dahulu ingin menguasai NKRI untuk
mengambil sumber daya alam yang melimpah ruah ini.


 


16 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu



Bandar Narkoba yang tertangkap tersebut Ribut Andrianto alias Petrik, warga
jalan Residen Pamuji 83, Kelurahan Purwotengah Kecamatan Kranggan Kota
Mojokerto Jawa Timur.





Petrik ditangkap dengan barang buktinya sebanyak 73,5 gram jenis
sabu-sabu.





Para tersangka dijerat dengan pasal 111, pasal 112, dan pasal 114, UU
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4
tahun maksimal 12 pidana penjara.





Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur AKBP.
Sigit Dany Setiyono kepada media dalam sesi acara press conference, Kamis
(23/8).





Dikatakan oleh AKBP. Sigit Dany, pemerintah serius memberantas seluruh
obat-obatan terlarang. Dan, ini menuju Indonesia zero narkoba tahun 2019 nanti,”ujar
dia.





Untuk saat ini, ia berharap wilayah hukumnya bebas narkoba serta
tindak kriminal lainnya Dan, ia menugaskan anggotanya kalau perlu tembak
ditempat kalau mereka melawan petugas atau melukai masyarakat umum. ( Mj-1)


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode