USAI PAW KETUA FRAKSI NGUMPET ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

USAI PAW KETUA FRAKSI NGUMPET

-

Baca Juga




Abdul Hakim Dilantik Menggantikan Erma Muarofah




Pimpinan DPRD Kabupaten
Mojokerto Jawa Timur akhirnya menggelar Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu
( PAW ) Abdul Hakim, sebagai anggota dewan Kabupaten Mojokerto, menggantikan
Erma Mua’rofah. Di ruang sidang Graha Wisesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto,
Rabu (13/3 ).





Dalam sidang paripurna
PAW itu dihadiri 15 orang dari 50 orang anggota dewan  setempat. Terkait, PAW dijajaran fraksi PKB
DPRD Kabupaten Mojokerto setelah terjadi perseteruan internal partai. Ketua fraksi
PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro ketika dikonfirmasi terkait PAW di jajaran fraksi
PKB, usai sidang paripurna tidak memberikan jawaban malah ngumpet dari kejaran
wartawan.





Seperti diketahui Ketua
Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan (Kesra) DPRD Kabupaten Mojokerto Erma
Muarofah dipecat dari partai PKB dengan alasan yang kurang jelas.  





Erma Mu’arofah sempat
melakukan perlawanan hukum terhadap partainya. Melalui kuasa hukumnya, Dani
Setiawan SH. Pemecatan kleinnya jauh dari rasa keadilan.  





 ’’Ada AD/ART Partai yang dilanggar. Makanya,
kami menilai, ada perbuatan melawan hukum di kasus ini,’’ kata Dani. Ditegaskan
Dani, gugatan yang diajukan ke PN Mojokerto itu, difokuskan ke proses pemecatan
yang dianggap tak prosedural.





Semisal, proses
keluarnya surat peringatan pertama, hingga ketiga yang berujung pemecatan. Dani
menambahkan, dengan surat peringatan partai yang tak prosedural, maka berimbas
terhadap keluarnya surat pemecatan pada 7 September silam.





’’Karena, prosedur
pemecatan terhadap keanggotaan, telah dilakukan tanpa mekanisme yang jelas,’’
ungkapnya. Ia mencontohkan, pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) Erma
Mu’arofah dilampirkan sejumlah bukti pendukung. Di antaranya, surat peringatan
satu, peringatan dua, hingga berakhir ke SK pemecatan.





’’Nah, prosedur inilah
yang kita persoalkan,’’ katanya. Atas putusan hakim PN itu, Erma Mu’arofah
masih pikir-pikir untuk mengajukan langkah hukum ke tingkat kasasi. ’’Kami ada
waktu sampai 14 hari. Tentunya, tim penasihat hukum akan melakukan koordinasi
lebih dulu untuk menentukan langkah,’’ pungkas Dani. ( end )

















Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode