35 ORANG TSK DIDUGA PENGEDAR NARKOBA DI TAHANAN POLRESTA MOJOKERTO
-Baca Juga
Tsk Narkoba Dikawal Polisi.
Sebanyak 35 orang tersangka diduga terlibat dalam kasus narkoba, dan saat ini mereka berada di tahanan Polres Mojokerto Kota Jawa Timur. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Kota Jawa Timur AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, kepada wartawan dalam Press Confrence Jum'at siang (14/2), diruang aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres setempat.
Press Confrence di pimpin Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH, di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Redik Tribawanto, S.Sos, SH, MH, dan Kasubbag Humas Iptu Sukatmanto.
Di terangkan oleh Waka Polres Mojokerto Kota bahwa, di bulan Januari 2020, Polresta Mojokerto beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 26 kasus dan mengamankan 35 tersangka.
Dari 26 kasus tersebut, hasil ungkap Satresnarkoba sebanyak 16 kasus dengan tersangka 20 orang, sedangkan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 10 kasus dengan 15 tersangka.
Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan dari 35 tersangka tersebut antara lain : 19,39 (sembilan belas koma tiga sembilan) Gram Narkotika jenis SABU, 25.248 (dua puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan) butir tablet/pil doubel L, Uang Tunai Rp. 3.315.000.-, 1(satu) unit Timbangan electrik, 10 (sepuluh) unit Alat penghisap SABU, dan 26 (dua puluh enam) unit HP berbagai merk.
Dari 35 tersangka tersebut terdapat 2 orang perempuan dan 33 orang Laki-laki, yang kesemuanya berperan sebagai pengecer/pengedar.
Para tersangka narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni, barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima, sebagai perantara dalam jual beli Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 4 tahun.
Untuk tersangka Doubel L di persangkakan melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni, barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil doubel L tanpa izin edar ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp. 1,5 M.
Rata-rata para tersangka dalam mengedarkan narkotika tersebut di kemas dengan istilah PAHE atau paket hemat, per paket klip SABU berat 0,25 gram di jual dengan harga Rp. 500.000 – 750.000.- sedangkan tablet doubel L di jual per 10 butir seharga Rp.25.000.- penjualannya pun kepada jaringannya masing-masing yang sudah terkoordinir.
Dari jumlah barang bukti Narkotika jenis SABU yang berhasil diamanakan yaitu 19,39 gram kalau di kurs kan dengan rupiah setara dengan Rp. 29,39 juta karena per gramnya rata-rata Rp.1.500.000.-, sedangkan tablet doubel L sebanyak 25.248 butir setara dengan Rp. 63 juta.
Dihimbau kepada masyarakat yang melihat, mengetahui, mendengar atau mempunyai informasi seputar peredaran narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, KAMI JAMIN KERAHASIAAN IDENTITAS ANDA” pungkas Wakapolresta Hanis Subiyono. (Kat / MJ-1)