CEGAH COVID-19 DI KOTA MOJOKERTO, TUTUP AKTIFITAS PUBLIK
-Baca Juga
Ning Ita Berikan Statemen Kepada Media Terkait Penutupan Sementara Area Publik Selama Wabah Corona, Selasa 17 Maret 2020 |
Upaya pemerintah Kota Mojokerto dalam penanganan Covid-19 di Kota
Mojokerto terus berlanjut. Selain melakukan tindakan pencegahan dengan
melakukan inspeksi mendadak disejumlah pusat perbelanjaan pada Selasa (17/3)
kemarin dan penyemprotan cairan desinfektan di Terminal Kertajaya Wali kota
Mojokerto secara resmi menginstruksikan untuk menutup area publik di Kota
Mojokerto. Larangan ini tertuang dalam SE Walikota nomor
443.33/2857/417.302/2020.
Sebagaimana tertuang dalam SE Wali kota Mojokerto mulai hari Kamis
tanggal 19 Maret 2020 Car Free Day (CFD) di Aloon-aloon dan Benteng Pancasila
serta Pasar Minggu Pagi (Pasar Kaget) di Surodinawan Kota Mojokerto akan
ditiadakan.
Selain itu tempat-tempat wisata juga akan ditutup seperti bioskop,
tempat hiburan / karaoke, TPA Randegan, Alun-alun, Hutan Kota, Kampung Tematik
(Kampung Hidroponik, Kampung Mural, Kampung Sayur, Kampung Buah Pulorejo,
Kampung Jeruk), Jogging Track, Taman Bermain di Alun-alun, Hutan Kota dan Jl.
Benteng Pancasila, Gubug Wayang, Perpustakaan umum di tempat-tempat umum.
Dalam SE ini Wali kota Mojokerto juga menginstruksikan untuk
meniadakan kegiatan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia sampai dengan tanggal
29 Maret 2020. “Kegiatan pemantauan tumbuh kembang anak dan kesehatan lansia
dilakukan oleh keluarga masing-masing, bekerja sama dengan kader motivator
kesehatan dan dilaporkan ke petugas Puskesmas. Begitu pula dengan masa belajar
dirumah masing-masing pada sekolah mulai PAUD sampai dengan SMP diperpanjang
sampai dengan tanggal 29 Maret 2020”jelas Ning Ita.
Ning Ita juga berharap agar segenap warga Kota Mojokerto bersinergi
berbagai unsur pemerintah untuk mencegah Covid-19 di Kota Mojokerto. “Ini
adalah ikhtiar kita bersama untuk menjaga diri kita, keluarga kita dan
menyelamatkan warga kita dari terjangkitnya Covid-19 di Kota Mojokerto,”harap
ia. (Adv./wib)