PENGENDARA BAWAH UMUR DOMINASI PELANGGARAN DALAM OPERASI PATUH SEMERU 2020 ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PENGENDARA BAWAH UMUR DOMINASI PELANGGARAN DALAM OPERASI PATUH SEMERU 2020

-

Baca Juga

Kapolres Mojokerto, AKBP. Dany Alexander Press Rilis Kamis (6/8)

Dampak, belum di
mulainya proses kegiatan belajar mengajar disekolah, pelanggaran lalulintas banyak
dilakukan oleh pelajar. Pelanggar modifikasi kendaraan, motor standar disulap menjadi
balap. Seperti, ban sepeda motor diganti lebih kecil dari aslinya. Balapan liar,
sepeda motor di protoli tinggal rangkanya saja. Atau seluruh atribut sepeda
motor dilepas tidak mengindahkan peraturan lalulintas.


Setidaknya ada 1069
unit kendaraan sepeda motor terjaring dalam operasi patuh semeru 2020. Yang digelar
oleh Polres Mojokerto Jawa Timur sejak 23 Juli – 5 Agustus 2020. Hal itu
diungkapkan oleh Kapolres Mojokerto Jawa Timur, AKBP. Dony Alexander
disela-sela rilis dihalaman Mapolres setempat, Selasa (6/8).



Jumlah pelanggaran
yang ditindak petugas Polres Mojokerto Jawa Timur, pengendara sepeda motor
tidak mengenakan helm sebanyak 455 orang, kendaraan motor dengan menggunakan
knalpot brong dan ban kecil atau tidak standar 129 orang, melakukan pelanggaran
rambu-rambu lalulintas berupa melawan arus 94 orang, pengendara dibawa umur belum
waktunya mengendarai sepeda motor 367 orang, melanggar peraturan laulintas
dengan bentuk mengendarai sepeda motor lebih dari dua orang 24 orang. Barang bukti
yang ditahan, berupa SIMK,STNK dan Sepeda Motor.


Para pelanggar lalulintas
dikenakan pasal 291 tentang, tidak mengenakan helm SNI dengan denda maksimal Rp
250 ribu. Pasal 285 ayat (2) jo pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 (2) tentang,
Kendaraan motor tidak memenuhi teknis meliputi, kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan,
penempelan, atau penghapus kaca, denda maksimal Rp.500 ribu.



Selain itu, pelanggar
juga dikenakan pasal 287 (1) tentang, melanggar aturan perintah atau larangan
yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka, dikenai denda maksimal Rp
500 ribu. Untuk mereka yang melanggar pasal 281 jo pasal 77 ayat (1), tentang,
mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM dikenai denda
maksimal Rp 1 juta.

Seperti diketahui
dalam Operasi Patuh Semeru 2020, yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung
dari tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, diwilayah hukum Polres Mojokerto
Jawa Timur, menindak pelanggar, tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan
arus, anak bawah umur mengendarai kendaraan dan berboncengan lebih dari dua.



Dalam menjalankan
tugasnya, Kepolisian sebelumnya melakukan pre emtif (melaksanakan himbauan dan
teguran terhadap pelanggar lalulintas). Melaksanakan giat hunting pelanggaran
lalulintas kasat mata. (MJ-1)



 



 



 


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode