NAMA Eks. BUPATI BANGKALAN DI MANFAATKAN OKNUM UNTUK MENDAPATKAN CUAN " SURYONO PANE ADVOKAT" ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

NAMA Eks. BUPATI BANGKALAN DI MANFAATKAN OKNUM UNTUK MENDAPATKAN CUAN " SURYONO PANE ADVOKAT"

-

Baca Juga

Suryono Pane dkk. Penasehat Hukum Terdakwa Eks. Bupati Bangkalan Periode 2018-2023 RALAI

SURABAYA,  Sidang dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dengan melibatkan eks. Bupati R. Abdul Latif Amin Imron periode 2018 – 2023 dan lima bawahannya sebagai tersangka masih dalam persidangan di PN Klas I Khusus Tipikor Surabaya dengan agenda keterangan saksi-saksi. 


Kelima orang tersebut, AEL (Agus Eka Leandy), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan. WY (Wildan Yulianto), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan. AM (Achmad Mustaqim), Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan. HJ (Hosin Jamili), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan. SH (Salman Hidayat), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.


Eks.Bupati Bangkalan periode 2018-2023 (RALAI) diduga meminta commitment fee berupa uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Terdakwa mematok tarif sekitar Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.  


Karena perbuatannya, RALAI disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Sementara, lima orang pegawai disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


Sementara penasehat hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Suryono Panoe menduga kliennya tidak bersalah karena tidak mengetahui apapun terkait jual beli jabatan. "Kalau memang ada bukti transaksi, uangnya dimana? Padahal Pak Bupati tidak menerima uangnya. Kepada Suryono, Ra Latif mengaku tak meminta maupun mendapatkan uang tersebut. "Dalam  kasus ini ada oknum yang memanfaatkan nama Bupati untuk kepentingan pribadi. Saya lihat kasus ini bukan jual beli jabatan ya, tapi lebih ke jual beli nama Bupati," jelas Suryono. 


Ra Latif, lanjut dia, justru baru mengetahui ada kasus itu ketika dipanggil KPK. Saat itulah dia berusaha mencari tahu apa yang sedang terjadi. Uang nggak diterima bupati. Yang menerima ya oknum yang diduga  sebagai pansel, kemudian oknum PLT BKPSDA dan oknum ajudanJadi Bupati dijebak. Ini rekayasa hukum," terang Suryono kepada wartawan di sela isoma persidangan, Selasa 23 Mei 2023 di PN Tipikor Surabaya.


Sedangkan menurut salah seorang saksi terdakwa inisial AM mengatakan bahwa, proses pelelangan waktu itu dikelola PLT Kepala BKPSDA Roesli Soeharyono alias Nono yang sekarang menjadi Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan. Nono berperan menginisiator agar mereka yang sudah menduduki jabatan usai mutasi memberikan hadiah. Baik Eselon IV, III dan Il. nominalnya bervariasi dalam  Rp 20jt, Rp. 30 jt, Rp40jt, 50 juta. Untuk Eselon Il, nominal hadiah diserahkan kepada Erwin Kabag Protokol Bangkalan, ada yang Rp 50 juta, Rp 125Juta Rp 150. Namun Bupati sendiri tidak pernah meminta dan menentukan nominal, itu hanya inisiatif pribadi. Nominalnya dibawa kemana kami tidak tahu," ungkap AM Sebelum.


Dalam persidangan Selasa 23 Mei 2023 ada 9 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK

Moawi Arifin Kepala Dishub, Wibowo Suharta Kepala Dinsos,  Abdul Aziz Kepala BPKAD, Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD, Iskandar Ahadiyat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Eko Setiawan Kepala BPPD,  Anang Yulianto Kepala DLH, Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. (DI)


Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode