KEPALA OPD TIDAK HADIR DALAM PANSUS RAPERDA KEPEMUDAAN ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KEPALA OPD TIDAK HADIR DALAM PANSUS RAPERDA KEPEMUDAAN

-

Baca Juga

H. Sopi'i Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.


MOJOKERTO, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur bersama Eksekutif matangkan Raperda Kepemudaan menjadi Perda, sebagai payung hukum.

Di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto bisa dikatakan produk hukum untuk menaungi kepemudaan agak terlambat. Namun demikian, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.


Sinergitas Legislatif dan Eksekutif dalam menggodok perda Kepemudaan sangat penting mengingat di era globalisasi yang serba digitalisasi generasi muda harus bersaing dan berdaya guna untuk bangsa dan negaranya. Jangan sampai pemuda Kabupaten Mojokerto menjadi penonton di daerah sendiri.


Ironi, dalam rapat kerja panitia khusus penggodokan Raperda Kepemudaan yang di inisiasi Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto kurang mendapatkan respons keseriusan dari Eksekutif setempat. Terbukti, dari pihak Eksekutif Pemkab Mojokerto tidak dihadiri oleh Kepala OPD BAPPEDA, DISPORAPAR dan BAGIAN HUKUM diruang Raden Wijaya Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis 21 Desember 2023.


Rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto yang dipimpin oleh H. Sopi'i berharap adanya keseriusan dari pihak Eksekutif Pemkab Mojokerto untuk menaungi Kepemudaan di Kabupaten Mojokerto ini dengan produk hukum. kreativitas pemuda dan pemudi atau generasi bangsa ini akan terakomodasi oleh pemerintah daerah setempat. Manakala sudah ada payung hukumnya yang pasti.  

"Manakala tidak ada, payung hukum yang pasti. Sulit kiranya pemerintah memberi support di setiap kegiatan Kepemudaan,"Tutur H. Sopi'i Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ini. 


’’Jadi, perda kepemudaan ini perlu jadi atensi. Agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, tepadu, dan berkelanjutan,’’ urai dia.


Menurutnya, masalah kepemudaan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Selain sebagai penurus bangsa, ide dan gagasan para anak muda ini perlu dapat dukungan dari pemerintah. Sehingga diharapkan mampu berkolaborasi dalam mewujudkan pembangunan dan memajukan daerah.


’’Dengan adanya payung hukum, tentunya anak muda ini bisa berinovasi dan aktif berkegiatan. Termasuk ini bagian fokus kita menyiapkan generasi muda yang matang,’’ tegasnya.


Lebih lanjut, H. Sopi'i mengatakan, sebagai parameternya  meningkatkan Indek Pembangunan Pemuda ( yang merupakan alat ukur pembangunan pemuda. Semoga raperda ini bisa rampung sebelum tahun 2023.


Dengan membentuki forum group diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak. ’’Induknya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Di dalamnya banyak wadah, ada karang taruna, Kepemudaan keagamaan NU (Anshor) , pemuda Muhammadiyah, dan lain sebagainya. Selama ini pemerintah juga tidak bisa menganggarkan karena tidak ada perdanya,’’ ungkap dia. .


Sehari sebelumnya, Rabu 20 Desember 2023. Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto


  1. PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI TERHADAP 2 RAPERDA NO. 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH DAN RAPERDA NO. PERDA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN DAERAH.


  1. PENYAMPAIAN PENDAPAT BUPATI MOJOKERTO ATAS 2 RAPERDA INISIATIF ATAS RAPERDA RTH DAN TENTANG KEPEMUDAAN


Dikatakan oleh Bupati Mojokerto Ikhfina Fahmawati, Raperda tentang Kepemudaan,  jika pemuda merupakan salah satu bagian dari unsur bangsa yang memiliki peran strategis terhadap pembangunan, menjaga dan memelihara serta melanjutkan cita-cita bangsa. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan terhadap urusan kepemudaan.


“Oleh karena itu, pada prinsipnya saya sepakat perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan, penyadaran dan pengembangan serta fasilitasi terhadap pemuda. Agar mereka dapat berperan secara optimal dalam pembangunan daerah melalui perda tentang kepemudaan,” tuturnya.


Berkenaan dengan materi muatan Raperda tentang kepemudaan, ia menambahkan, pasal 57 mengatur bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.


“Bentuk insentif dan kemudahan seperti apa yang dimaksud dalam hal ini. Mohon penjelasan disertai dengan dasar hukumnya,” tegasnya.


Diakhir pidatonya, Ikfina mengatakan, terhadap 2 (dua) raperda yang berasal dari DPRD tersebut, pihaknya merasa masih memerlukan diskusi lebih lanjut guna sinkronisasi, pendalaman serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus.


“Hal ini penting dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang selaras serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” pungkasnya. (DI)





Mungkin Juga Menarik × +
VIDEOS
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode