Peran Kejaksaan RI Dalam Mencari Kepastian Hukum dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi
-Baca Juga
Era digital telah membawa transformasi besar, termasuk dalam pengelolaan data pribadi. Namun, kemajuan teknologi ini juga meningkatkan risiko pelanggaran dan sengketa terkait perlindungan data. Oleh karena itu, Focus Group Discussion (FGD) ILUNI UI pada 6 Januari 2025 membahas "Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi." Kehadiran JAM-Datun, Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., sebagai narasumber utama, sangat penting.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (berlaku Oktober 2024) merupakan langkah krusial Indonesia. Namun, implementasinya membutuhkan kepastian hukum yang jelas, terutama dalam penyelesaian sengketa. Materi Dr. Jatna tentang "Beracara dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi" sangat relevan.
Paparan Dr. Jatna menjelaskan peran penting Kejaksaan RI. Peran ini tidak hanya mencakup penegakan hukum pidana, tetapi juga pemberian bantuan dan advis hukum. Kejaksaan RI bertindak sebagai penasihat hukum, memberikan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, dan memberikan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI yang proaktif dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa.
FGD ini juga menghadirkan narasumber lain: Prof. Kalamullah Ramli, Dr. Edmon Makarim, dan Syamsul Ma’Arif. Keahlian mereka dari bidang teknik, hukum, dan peradilan memastikan diskusi yang komprehensif. Mereka membahas berbagai aspek sengketa data pribadi, dari kerentanan sistem hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
FGD ILUNI UI merupakan langkah penting dalam membangun kepastian hukum dalam sengketa perlindungan data pribadi. Peran Kejaksaan RI sangat krusial dalam memberikan keadilan dan perlindungan. Ke depan, sosialisasi undang-undang, penguatan kapasitas penegak hukum, dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan. Diskusi ini diharapkan menjadi katalisator bagi sistem perlindungan data pribadi yang lebih kuat di Indonesia.
Humas Kejaksaan Agung
Editor Djose