KETIKA HUKUM BERTEMU TEPO SLIRO
-Baca Juga
Menanti PAW Anggota BPD Desa Punggul Di Antara Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Oleh: Tim Investigasi
Di sebuah sudut Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, duka masih menyelimuti sebuah keluarga. Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah berpulang. Bagi warga desa, kehilangan itu bukan sekadar berakhirnya sebuah jabatan, melainkan hilangnya seorang tetangga, sahabat, sekaligus bagian dari kehidupan sosial yang selama ini tumbuh dalam semangat gotong royong.
Di desa-desa Jawa, kematian bukan hanya peristiwa administratif yang ditandai dengan terbitnya akta kematian. Kematian adalah ruang hening yang dihormati. Ada doa tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari, hingga seribu hari. Nilai tepo sliro mengajarkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa membicarakan siapa yang akan menggantikan seseorang ketika keluarga masih larut dalam duka.
Namun, pada saat yang sama, negara mengenal bahasa yang berbeda. Dalam sistem pemerintahan desa, meninggalnya anggota BPD menimbulkan konsekuensi administratif. Kursi yang kosong harus diisi melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) agar fungsi lembaga tetap berjalan.
Di sinilah dua dunia bertemu, hukum positif dan kearifan lokal.
Apakah keduanya harus saling mengalahkan? Ataukah justru dapat berjalan berdampingan?
Negara Mengatur, Desa Menafsirkan
Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan BPD diatur mulai dari Undang-Undang tentang Desa, kemudian dijabarkan melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, hingga ketentuan teknis dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 87 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020.
Seluruh regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai mekanisme berakhirnya keanggotaan BPD dan proses PAW.
Namun menariknya, tidak satu pun mengatur bahwa penggantian harus dilakukan dalam waktu tujuh hari, empat puluh hari, ataupun seratus hari setelah seorang anggota meninggal dunia.
Artinya, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk tetap menghormati nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat, selama proses administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan.
Inilah wajah living law, ketika hukum negara hadir berdampingan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Komisi I DPRD Menjaga Keseimbangan
Sebagai alat kelengkapan DPRD yang membidangi pemerintahan desa, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut.
Informasi yang diperoleh tim investigasi menyebutkan, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PAN, Gus Makruf, yang juga bertetangga dengan almarhum, berpandangan bahwa PAW tetap akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, proses tersebut juga perlu menghormati kearifan lokal dan suasana duka yang masih dirasakan keluarga serta masyarakat.
Pandangan tersebut mencerminkan sebuah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan: kepastian hukum tidak harus menghilangkan kepatutan sosial.
Perda yang mengatur BPD
Yang menjadi dasar hukum adalah
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Perda ini mengatur kedudukan, fungsi, hak, kewajiban, masa jabatan, pemberhentian, hingga mekanisme pengisian keanggotaan BPD. Perda ini dibentuk sebagai pelaksanaan dari Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Perda tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis melalui,
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 87 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2018.
Yang kemudian mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020.
Jadi, apabila terjadi anggota BPD meninggal dunia di Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, maka acuan hukumnya adalah
UU Desa;
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018;
Perbup Mojokerto Nomor 87 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 9 Tahun 2020.
Karena Komisi I membidangi pemerintahan, hukum, desa, dan aparatur, maka secara fungsi pengawasan DPRD, langkah yang ideal antara lain, meminta penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengenai proses PAW anggota BPD.
Memastikan Camat Dlanggu melakukan pembinaan dan verifikasi administrasi sesuai ketentuan, mengawasi agar Kepala Desa tidak menunjuk pengganti secara sepihak, memastikan proses PAW berjalan sesuai Perda dan Perbup, apabila terdapat sengketa, memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMD, Camat, Pemerintah Desa, dan BPD.
Perlu digarisbawahi bahwa Komisi I DPRD tidak memiliki kewenangan mengangkat anggota BPD. Fungsi DPRD adalah pengawasan, meminta klarifikasi, dan memastikan pemerintah daerah menjalankan Perda dengan benar, sedangkan kewenangan administratif pengangkatan berada pada Bupati melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Apakah proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Punggul telah dilaksanakan sesuai Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2020? Siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, dan sejauh mana DPMD serta Komisi I DPRD mengawasi proses tersebut?"
REGULASI PENGGANTIAN ANGGOTA BPD YANG MENINGGAL DUNIA
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku)
UU Desa mengatur bahwa BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, antara lain, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
UU ini juga menegaskan bahwa anggota BPD mempunyai masa jabatan tertentu dan keanggotaannya dapat berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, UU Desa tidak mengatur secara rinci tata cara PAW. Pengaturan teknis tersebut didelegasikan kepada peraturan pelaksana.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Inilah regulasi teknis nasional yang menjadi rujukan seluruh Indonesia.
Pokok-pokok pengaturannya meliputi, kedudukan BPD, fungsi, tugas, hak, dan kewajiban, tata tertib BPD, berakhirnya masa keanggotaan, mekanisme penggantian anggota.
Permendagri ini menegaskan bahwa apabila anggota BPD meninggal dunia, maka dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme yang berlaku.
Yang penting dicatat, Permendagri tidak menentukan batas waktu seperti 7 hari, 40 hari, atau 100 hari untuk mengusulkan pengganti. Tidak ada norma yang mewajibkan penggantian harus dilakukan segera setelah kematian ataupun melarang penundaan beberapa waktu sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Perda ini merupakan penjabaran Permendagri 110/2016 di tingkat Kabupaten Mojokerto.
Secara umum mengatur, pembentukan BPD, jumlah anggota, keterwakilan wilayah, hak dan kewajiban, pemberhentian anggota, mekanisme PAW, pembinaan dan pengawasan.
Perda menegaskan bahwa anggota yang meninggal dunia diberhentikan dan selanjutnya diisi melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan.
Perda juga tidak mengatur adanya kewajiban menunggu 40 hari setelah anggota meninggal dunia.
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 87 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020
Perbup inilah yang mengatur aspek administratif secara lebih rinci, antara lain, tata cara usulan PAW, kelengkapan administrasi, verifikasi oleh Camat, usulan kepada Bupati, penerbitan keputusan pengangkatan, peresmian anggota BPD PAW.
Dengan demikian, Perbup lebih berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan Perda.
Perspektif Hukum vs Budaya Desa
Secara hukum administrasi, setelah anggota meninggal dunia, status keanggotaannya berakhir dan pemerintah desa dapat mulai memproses PAW sesuai ketentuan.
Secara sosial-budaya
masyarakat desa lazim menghormati masa berkabung keluarga. pembicaraan mengenai pengganti sering kali ditunda sebagai bentuk empati dan penghormatan. Artinya, tidak ada pertentangan selama penundaan tersebut masih dalam batas yang wajar dan tidak menghambat fungsi BPD.
