LORONG MABUK DI GERBANG MUKTAMAR ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

LORONG MABUK DI GERBANG MUKTAMAR

-

Baca Juga





Di pedesaan Mojokerto dan Jombang, outlet minuman beralkohol bebas beroperasi menjelang perhelatan Muktamar NU ke-35. Dari transaksi bebas anak sekolah hingga pembiaran aturan zonasi Perda, sebuah bisnis remang-remang tumbuh subur di jantung basis pesantren.


OLEH TIM INVESTIGASI


LAMPU neon putih berukuran satu meter persegi itu menyala terang di tepi jalan desa kawasan Mojokerto. Dari kejauhan, etalase kacamata dan papan nama toko memajang aneka ragam botol berwarna-warni. Namun, jika dilongok lebih dekat, deretan botol transparan dan cokelat pekat itu bukanlah sirup atau minuman segar biasa. Itu adalah minuman beralkohol (minol) dengan pelbagai kadar etanol.

Malam itu, Juli 2026, dua remaja berseragam yang dilapisi jaket gombrang menghentikan sepeda motor matic-nya tepat di depan gerai. Tanpa canggung, remaja yang diperkirakan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama tersebut menyerahkan beberapa lembar uang ratusan ribu rupiah. Tak sampai dua menit, seplastik hitam berisi dua botol minol berpindah tangan. Tak ada pemeriksaan kartu identitas, tak ada pertanyaan.

"Wong angger ono duwite ya dilayani, Mas. Mana ada ditanya KTP,"ujar seorang warga lokal yang rumahnya hanya berjarak lima puluh meter dari toko tersebut, sambil mengelus dada.

Pemandangan ini bukan lagi rahasia di arus grassroot. Di tengah demam persiapan hajatan agung Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, kawasan sekitarnya, termasuk Kabupaten Mojokerto sebagai pintu gerbang utama malah mengepulkan aroma lain, maraknya perdagangan minol yang merangsek hingga ke sudut-sudut pedesaan.


MACAN KERTAS DI BUMI MAJAPAHIT

Mojokerto dan Jombang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan kultur keagamaan yang mengakar kuat. Pesantren-pesantren tua berdiri di setiap jengkal kecamatan. Namun, beberapa bulan terakhir, kemunculan outlet minol modern maupun kedai kelontong penjual minuman keras justru tumbuh bagai jamur di musim hujan.

Keberadaan toko-toko ini tidak hanya menerjang etika sosial masyarakat pedesaan, tetapi juga menabrak benteng hukum daerah. Padahal, Kabupaten Mojokerto telah memiliki aturan main yang sangat terukur. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol  serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2017.

Di atas kertas, Pasal 17 ayat (4) Perda No. 3/2016 secara eksplisit melarang penjualan minol dalam radius minimal 500 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan rumah sakit. Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan verifikasi KTP bagi calon pembeli untuk memproteksi anak di bawah umur.

Namun di lapangan, pasal-pasal tersebut tak ubahnya macan kertas. Toko-toko minol berdiri santai di dekat pemukiman padat dan jalur sekolah, melayani transaksi remaja tanpa filtrasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto bahkan telah melayangkan teguran dan desakan resmi kepada Pemerintah Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera melakukan penertiban yustisial. Namun, respons penegak aturan daerah itu bak panggang jauh dari api.


ANGKA DI MEJA BANGGAR

Keresahan masyarakat arus grassroot sejatinya bukan sekadar riak tanpa basis data. Borok penegakan hukum ini bahkan sudah pernah dibedah di atas meja hijau Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP beberapa waktu lalu, tabir tersebut tersingkap. Dalam rapat tertutup-terbuka itu, Satpol PP sendiri yang memaparkan data pemetaan jumlah outlet dan toko penjelajah minol yang beredar di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dari pemaparan data jumlah toko tersebut, terungkap fakta ironis, mayoritas titik yang terdata oleh Satpol PP nyatanya beroperasi menabrak aturan zonasi Perda No. 3/2016. Satpol PP sejatinya memegang data akumulasi titik-titik lokasi tersebut di kantong mereka.

Data jumlahnya sudah gamblang dibeberkan Satpol PP di RDPU Komisi I di Ruang Banggar. Angkanya resmi. Tapi pertanyaannya sederhana, setelah data itu dibuka di rumah rakyat, mengapa eksekusi penertiban di lapangan justru jalan di tempat? bisik seorang sumber di internal dewan kepada DETAK INSPIRATIF.

Sikap pasif APH dan Satpol PP pasca-RDPU memicu rumor miring di masyarakat. Ada tuduhan terjadinya dysfunctional enforcement hingga spekulasi "ruang remang" pembiaran antara oknum aparat dan pengusaha minol.

Seorang pengamat hukum daerah menilai situasi ini sebagai state negligence (kelalaian negara). ketika aparat menutup mata dari pelanggaran zonasi dan transaksi anak di bawah umur, mereka tidak bisa berlindung di balik rumitnya izin sistem pusat (OSS-RBA). Penegakan Perda dan Perlindungan Anak adalah perintah undang-undang yang bersifat serta-merta.


MENUNGGU LEDAKAN DI GARIS DEPAN

Dampak pembiaran ini kian nyata di tingkat bawah. Para ibu rumah tangga cemas akan masa depan anak-anak mereka. Angka kenakalan remaja, gesekan antar geng motor, hingga kejahatan malam hari mulai membayangi desa-desa yang tadinya tenang.

Hanya tinggal hitungan hari sebelum ribuan muktamirin, ulama, dan pimpinan pesantren dari seluruh penjuru Nusantara memadati kawasan Jombang dan Mojokerto. Maraknya penjualan minol di gerbang Muktamar ini seperti menyiramkan bensin di dekat api.

Apatisme birokrasi dan ketidaktegasan aparat keamanan dikhawatirkan akan memicu frustrasi sosial. Jika penegakan hukum resmi mandul, potensi lahirnya aksi sepihak (sweeping) dari elemen masyarakat atau barisan muda ormas menjadi ancaman riil yang dapat merusak suasana kondusif perhelatan nasional tersebut.

Di sebuah warung kopi tak jauh dari batas desa, seorang sesepuh kampung menatap spanduk Muktamar NU yang melambai ditiup angin malam.

"Iki wilayah santri, peninggalan para kiai lan leluhur. Lek Perda mek dadi pajangan dan aparat cuma dadi penonton, ojo salahno lek rakyat sing bertindak,"cetusnya lirih, penuh ketegangan yang tertahan.

Kini, bola panas berada penuh di tangan Pemda dan APH setempat. Apakah mereka berani menguji taji Perda No. 3/2016 dan menindak data toko hasil RDPU Banggar tersebut, atau memilih membiarkan marwah daerah basis pesantren ini tercoreng di tengah sorotan publik nasional?




Writer : Dion 

Editor : Djose 



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode