PARENGAN GEGER GEDEN DIBALIK PEMBANGUNAN BALAI DESA
-
Baca Juga
Rp477 Juta untuk Pendopo, Lapangan untuk KDMP. Ketika Warga Bertanya, Siapa yang Mengambil Keputusan?
Angin kemarau bergerak di atas Desa Parengan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Udara terasa kering. Kabut asap menebal. Di tengah suasana itu, aktivitas pembangunan tetap berjalan.
Para pekerja mengangkat material, merangkai besi, menegakkan struktur bangunan. Sebuah pendopo pemerintahan desa sedang dibangun.
Namun di balik konstruksi fisik itu, tumbuh persoalan lain, pertanyaan warga tentang uang publik, proses pengambilan keputusan, fungsi pengawasan BPD, penggunaan tenaga kerja, hingga status tanah yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Warga tidak sedang mempersoalkan pembangunan semata.
Mereka mempertanyakan bagaimana pembangunan itu diputuskan.
Dan di sinilah cerita Desa Parengan menjadi menarik.
Rp477 Juta dan Sebuah Pertanyaan Sederhana
Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pembangunan atau rehabilitasi pendopo Balai Desa Parengan memperoleh bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang disebut mencapai sekitar Rp477 juta.
Menurut sumber tersebut, pekerjaan pembangunan pendopo mulai pelaksanaanya tidak dijelaskan dalam keterangan.
Tetapi warga melihat sesuatu yang menurut mereka menimbulkan pertanyaan.
Bangunan baru tersebut, kata warga, masih memanfaatkan sebagian material atau konstruksi pendopo lama.
Maka muncul pertanyaan.
Jika anggaran mencapai Rp477 juta, berapa sebenarnya nilai pekerjaan baru yang dikerjakan?
Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih teknis
Berapa volume pekerjaan yang tercantum dalam RAB dan berapa volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan?
Inilah titik yang tidak boleh dijawab dengan asumsi.
Rp477 juta bukan angka untuk diperdebatkan berdasarkan perasaan.
Ia harus dibuka melalui dokumen.
Pendopo dan Jejak Uang Publik
Dalam pengelolaan keuangan desa, anggaran tidak berdiri sendiri. Ada perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 secara khusus mengatur pengelolaan keuangan desa dan masih berstatus berlaku.
Sementara di Kabupaten Mojokerto, pengadaan barang/jasa di desa diatur melalui Perbup Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi itu mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, pelaporan, serah terima, pembinaan dan pengawasan.
Artinya, pertanyaan tidak berhenti pada
“Siapa yang mengerjakan?”
Tetapi bergerak menjadi siapa yang menetapkan kegiatan, apa dasar anggarannya, bagaimana metode pengadaannya, siapa pelaksananya, berapa nilai pekerjaan, apa RAB-nya, apa spesifikasinya, bagaimana pembayaran dilakukan, dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen.
Tenaga Lokal Mengapa Tidak Dilibatkan?
Warga juga mempertanyakan penggunaan pekerja dari luar desa.
Menurut mereka, Desa Parengan bukan desa yang kekurangan tenaga konstruksi.
Ada warga yang bekerja sebagai tukang batu, tukang bangunan, pekerja konstruksi bahkan pemborong.
Maka muncul pertanyaan sosial.
Mengapa pembangunan menggunakan tenaga dari luar desa?
Pertanyaan ini harus ditempatkan secara proporsional.
Menggunakan tenaga dari luar desa tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran.
Yang harus diuji adalah mekanisme pengadaannya.
Apakah pekerjaan dilakukan secara swakelola?
Apakah menggunakan penyedia?
Siapa yang menetapkan pelaksana?
Apa dasar penunjukannya?
Apakah seluruh proses sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa desa?
Perbup Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 memang mengatur secara khusus para pihak, perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pembayaran prestasi kerja, pelaporan dan serah terima pekerjaan.
Di sinilah dokumen akan berbicara.
FOTO LAPANGAN BUKAN AUDIT TETAPI BISA MENJADI PETUNJUK
Foto yang diperoleh DETAK INSPIRATIF memperlihatkan pekerjaan struktur bangunan sedang berlangsung.
Terlihat kolom beton, besi tulangan, balok dan struktur rangka. Pekerja berada di tengah area konstruksi.
Namun dari foto saja tidak mungkin menentukan apakah nilai pekerjaan Rp477 juta sesuai atau tidak.
Foto hanya memberikan indikasi awal.
Audit sesungguhnya membutuhkan
RAB + gambar teknis + volume pekerjaan + harga satuan + progres fisik + bukti pembayaran.
Misalnya, bila dalam RAB tercantum 20 kolom beton baru, maka harus diperiksa,
20 kolom atau berapa yang benar-benar dibangun?
Jika terdapat struktur lama yang dipertahankan, apakah struktur lama itu memang tercantum dalam desain dan RAB?
Jika material bongkaran lama digunakan kembali, bagaimana material tersebut diperhitungkan dalam anggaran?
Inilah tugas Inspektorat dan APH berikutnya.
BPD “Tidak Tahu” dan Pertanyaan tentang Fungsi Pengawasan
Di sinilah cerita berubah dari sekadar proyek fisik menjadi persoalan politik pemerintahan desa.
Menurut keterangan warga, mereka sempat menyampaikan pertanyaan kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD.
Namun warga mengaku memperoleh jawaban yang pada intinya,
“Tidak tahu.”
Warga kemudian mempertanyakan.
Kalau BPD tidak mengetahui proyeknya, lalu bagaimana fungsi pengawasannya?
Perlu ditegaskan, BPD memang bukan pelaksana proyek dan bukan pihak yang mengerjakan pembangunan.
Tetapi BPD juga bukan lembaga dekoratif.
Regulasi mengenai BPD menempatkan lembaga tersebut dalam fungsi pemerintahan desa, termasuk penyaluran aspirasi masyarakat dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Ketentuan mengenai pembangunan desa juga menempatkan perencanaan dan partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pembangunan.
Yang perlu ditanyakan adalah
Sejauh mana BPD mengetahui, mengawasi dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai proyek tersebut?
Yang Harus Dibuka dari Proyek Pendopo
Dokumen anggaran:
APB Desa 2026,
RKP Desa,
DPA/penjabaran APB Desa,
SK bantuan keuangan,
RAB,
Dokumen teknis:
gambar bangunan,
volume pekerjaan,
spesifikasi material,
progres pekerjaan.
Dokumen pengadaan:
metode pengadaan,
SK pelaksana/TPK,
SPK/kontrak jika menggunakan penyedia,
bukti pembayaran,
berita acara pemeriksaan,
berita acara serah terima.
Dokumen pengawasan:
laporan BPD,
hasil monitoring kecamatan,
hasil pemeriksaan Inspektorat bila pernah dilakukan.
Tanpa dokumen-dokumen itu, angka Rp477 juta belum bisa dinilai sebagai benar, salah, kurang atau berlebih.
LAPANGAN YANG TIBA-TIBA BERUBAH FUNGSI
Persoalan berikutnya bahkan lebih sensitif.
Warga mempertanyakan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di atas lahan lapangan desa.
Menurut keterangan warga, lapangan tersebut selama ini merupakan ruang yang berkaitan dengan masyarakat dari lima dusun, Sidokare, Parengan, Gondang, Sidoduwur dan Sidolegi.
Masyarakat mempertanyakan mengapa pembangunan KDMP dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan warga dan tokoh masyarakat dalam musyawarah.
SIAPA PEMILIK TANAH ITU?
Bukan, “Tanah siapa menurut warga?”
Melainkan, “Tanah itu secara hukum tercatat sebagai apa?”
Tanah Desa, Tanah Warga, atau Aset Lain?
Ini merupakan salah satu simpul paling penting dalam penyelidikan dan penyidikan Inspektorat dan APH yakni sertifikat, buku tanah, Letter C/petok apabila relevan, register aset desa, peta bidang, riwayat penguasaan, dokumen perolehan, keputusan penetapan status penggunaan, Perdes atau dokumen lain yang berkaitan dengan aset.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur pengelolaan aset desa dan telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain menyentuh penatausahaan dan pelaporan aset serta penetapan status penggunaan aset desa, termasuk ketentuan mengenai tanah desa.
Jadi, status tanah adalah kunci.
Jika tanah tersebut ternyata aset desa, penyidikan masuk ke tata kelola aset desa.
Jika ternyata tanah masyarakat, persoalannya berbeda.
Jika merupakan fasilitas umum atau memiliki status hukum tertentu lainnya, jalur analisisnya juga berbeda.
KDMP Program Nasional, Tetapi Status Tanah Tetap Harus Jelas
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan program ilegal atau proyek yang muncul tanpa dasar.
Pemerintah pusat memang mempercepat pembentukan KDMP melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan sasaran percepatan pembentukan hingga 80.000 koperasi.
Bahkan pemerintah membentuk Satgas Percepatan Pembentukan KDMP melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2025.
Tetapi ada prinsip sederhana.
Program nasional tidak menghapus status hukum tanah.
KDMP boleh dibangun.
Pertanyaannya. Dibangun di atas tanah apa, berdasarkan keputusan siapa, dan melalui mekanisme apa?
MUSYAWARAH JANTUNG DEMOKRASI DESA
Inilah kata yang berulang kali muncul dari keluhan warga,
MUSYAWARAH.
Warga mengatakan tidak diajak bermusyawarah.
Pemerintah desa nantinya tentu dapat memberikan jawaban berbeda.
Maka penyelidikan dan penyidikan oleh Inspektorat dan APH tidak boleh berhenti pada klaim kedua belah pihak.
Berita Acara Musdes. Daftar hadir. Notulen. Keputusan. Dokumen perencanaan.
Baru diketahui apakah keluhan warga memiliki dasar administratif atau tidak.
Pedoman pembangunan desa menempatkan proses perencanaan pembangunan sebagai bagian dari tata kelola pembangunan desa, dan Permendagri 114/2014 masih tercatat berlaku dengan perubahan antara lain melalui Permendagri 20/2018.
Bukan Anti Pembangunan
Di sini bukan memframing warga sebagai “kelompok yang menolak pembangunan.”
Justru dari keterangan yang diperoleh, kegelisahan warga tampaknya lebih dekat kepada pertanyaan.
“Kami mendukung pembangunan. Tetapi mengapa pembangunan yang menyangkut uang dan ruang publik desa tidak dibicarakan secara terbuka?”
Itu adalah persoalan yang berbeda.
Sebuah desa dapat membangun gedung.
Sebuah desa dapat membangun koperasi.
Tetapi masyarakat juga berhak bertanya.
Dari mana uangnya?
Bagaimana prosesnya?
Siapa yang mengerjakan?
Tanahnya siapa?
Siapa yang mengawasi?
POLITIK DESA KETIKA KEWENANGAN BERTEMU PARTISIPASI
Kepala Desa memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan desa.
Namun pemerintahan desa bukan pemerintahan seorang kepala desa.
Di dalamnya ada perangkat desa. BPD. masyarakat. Ada mekanisme perencanaan. Ada APB Desa. Ada pengawasan.
Dan ada pemerintah kecamatan serta pemerintah kabupaten dalam fungsi pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, persoalan di Desa Parengan sesungguhnya bukan sekadar Kepala Desa versus warga.
Melainkan. Apakah sistem pemerintahan desa bekerja sebagaimana mestinya?
Jika sistem bekerja, kritik warga dapat dijawab dengan dokumen.
Jika ada kesalahpahaman, dokumen meluruskannya.
Jika ada kekurangan administrasi, dokumen menunjukkannya.
Jika terdapat ketidaksesuaian pekerjaan, pemeriksaan teknis akan menemukannya.
PETA RISIKO HUKUM
Jika hanya terjadi ketidakpuasan warga.
Belum tentu ada pelanggaran hukum.
Jika prosedur administrasi tidak sesuai
Dapat menjadi persoalan tata kelola pemerintahan desa dan administrasi.
Jika pekerjaan tidak sesuai RAB.
Dapat menjadi persoalan administrasi, kontraktual, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan apabila terdapat pembayaran yang tidak semestinya.
Jika ditemukan kerugian keuangan desa.
Perlu pemeriksaan/audit untuk memastikan nilai dan penyebabnya.
Jika kemudian ditemukan unsur pidana
Barulah aparat penegak hukum dapat menilai apakah terdapat unsur tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.